Kota Tangerang – Aksi tawuran antar gangster di Jalan Cemara Raya Perumnas I, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, berhasil dibubarkan anggota Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, pada Senin (4/11/2024).
Pada aksi tawuran tersebut, lima pelaku diamankan, salah satunya bernama inisial AAP (19) yang berasal dari Karawaci Baru dan kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis celurit.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono melalui Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, kejadian aksi tawuran tersebut bermula saat anggota Opsnal Polsek Jatiuwung, mendapat informasi dari warga, bahwa saat itu sedang ada aksi tawuran di Jalan Cemara Raya, Perumnas I, Kota Tangerang.
“Mendapat laporan anggota kami langsung menuju TKP dan berhasil membubarkan aksi tawuran dan mengamankan lima orang pemuda dan salah satunya atas nama kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis celurit,” kata Kapolsek Jatiuwung.
Ia menuturkan, aksi tawuran itu diduga antara kelompok gangster dengan akun Instagram gurjung_enjoy dengan akun Instagram gangster Kampung Baru.
“Alhamdulillah, aksi tawuran dapat digagalkan atas bantuan warga sekitar dan kecepatan anggota kami mendatangi TKP, tidak terdapat korban jiwa maupun luka-luka dalam aksi mereka,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pada tindak pidana membawa senjata tajam, sebagimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
*