Kota Tangerang, Matapantura.id – Perwakilan kuasa hukum PT Satu Stop Sukses (SSS) Usman Muhamad mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, pada Jumat 9 Agustus 2024.
Kedatangannya tersebut, guna menindaklanjuti surat resmi yang sebelumnya dikirimkan ke BPN Kota Tangerang, pada 17 Juli 2024 lalu, mengenai keabsahan sertifikat tanah seluas 3.029 meter persegi yang diduga cacat hukum dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang atas nama PT Bina Sarana Mekar (BSM).
Usman menjelaskan, dalam surat yang telah dilayangkan pada 17 Juli 2024 lalu, PT SSS mengajukan sembilan poin pertanyaan terkait keabsahan sertifikat tersebut yaitu mengenai lokasi pasti tanah, koordinat GPS, asal-usul kepemilikan, dan prosedur penerbitan sertifikat.
Selain itu, perusahaan juga mempertanyakan kewenangan BPN Kota Tangerang dalam menerbitkan sertifikat untuk tanah yang diduga berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami telah mengajukan pertanyaan yang sangat spesifik dan meminta klarifikasi dari BPN,” kata Usman kepada wartawan, seusai menemui pihak BPN Kota Tangerang, Jumat 9 Agustus 2024.
“Namun, hingga saat ini, jawaban yang kami terima masih bersifat umum dan belum memuaskan,” sambung Usman.
Kekecewaan PT SSS semakin bertambah ketika pihak BPN meminta waktu hingga tanggal 15 Agustus 2024 untuk memberikan jawaban yang komprehensif. Menurut Usman, waktu tunggu yang cukup lama ini tidak dapat dibenarkan, mengingat pentingnya masalah ini dan potensi kerugian yang dapat ditimbulkan.
“Kami berharap BPN dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dengan transparan dan akuntabel. Kami siap memberikan bukti-bukti yang kami miliki untuk mendukung klaim kami,” ujarnya.

Sementara itu, pihak BPN Kota Tangerang mengakui telah menerima surat dari PT SSS dan tengah melakukan verifikasi atas informasi yang tercantum di dalamnya. Selly, salah satu staf BPN, menjelaskan bahwa pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan bidang pengukuran untuk memastikan kebenaran data dan lokasi tanah yang dimaksud.
“Kami akan melakukan pengecekan warkah secara mendalam terhadap semua dokumen yang terkait dengan kasus ini,” kata Selly.
“Kami berharap dapat memberikan jawaban yang jelas dan memuaskan kepada pihak pengadu dalam waktu yang telah ditentukan,” tukasnya.
Sengketa sertifikat tanah ini menjadi sorotan publik karena menyangkut masalah kepastian hukum dalam bidang properti. Diharapkan, BPN dapat segera menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun.
**