Matapantura.id – Menanggapi rilis resmi yang disampaikan Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung RI yang membacakan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hari Selasa 8 Agustus 2023.

Hal itu mengacu terhadap putusan
nomor perkara: 813K/Pid/2023 atas nama terdakwa Ferdy Sambo dengan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup.

Nomor perkara: 814K/Pid/2023 atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan vonis hukuman pidana 8 tahun penjara.

Nomor perkara: 815K/Pid/2023 atas nama terdakwa Kuat Ma’tuf dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara.

Nomor perkara: 816K/Pid/2023 atas nama terdakwa Putri Candrawathi dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara.

Melalui siaran pers tersebut, kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, pihaknya menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud dan menyampaikan hal-hal terkait dengan putusan tersebut.

“Kejaksaan Agung mencermati atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi terhadap para terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum (DPU),” kata Ketut saat jumpa pers.

Lanjutnya, ia juga menyampaikan, bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodir dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI.

“Penuntut umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo,” ucapnya.

Maka dari itu, berkaitan dengan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 Ayat (1), (2) dan (3) KUHAP dilakukan.

“Pasal 263 KUHAP, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjuan kembali kepada Mahkamah Agung,” bebernya.

Permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar;

“Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan,” ujarnya.

Selain itu, apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain.

“Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan,” sambungnya.

Tak hanya itu, bahwa sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga mengugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.

“Terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung R,” tutupnya.

(Red)