<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pedagang Pasar Kutabumi Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/pedagang-pasar-kutabumi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/pedagang-pasar-kutabumi/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Jan 2024 17:56:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Pedagang Pasar Kutabumi Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/pedagang-pasar-kutabumi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Haris Azhar: Pemidanaan Pedagang Pasar Kutabumi bentuk Pembungkaman dan Kesewenangan</title>
		<link>https://matapantura.id/haris-azhar-pemidanaan-pedagang-pasar-kutabumi-bentuk-pembungkaman-dan-kesewenangan/</link>
					<comments>https://matapantura.id/haris-azhar-pemidanaan-pedagang-pasar-kutabumi-bentuk-pembungkaman-dan-kesewenangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jan 2024 17:56:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[Haris Azhar]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang Pasar Kutabumi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=5691</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Haris Azhar, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) menilai, pemidanaan terhadap pedagang Pasar Kutabumi adalah sebagai bentuk pembungkaman atas hak ekonomi para pedagang serta merupakan tindak kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya. &#8220;Para pedagang yang terjerat pidana itu harus dilepasin. Tidak boleh ada pemidanaan sampai kaya begitu,&#8221; ungkap Haris, Sabtu (20/1/2024), di tengah lawatannya mengisi acara dialog [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/haris-azhar-pemidanaan-pedagang-pasar-kutabumi-bentuk-pembungkaman-dan-kesewenangan/">Haris Azhar: Pemidanaan Pedagang Pasar Kutabumi bentuk Pembungkaman dan Kesewenangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; <span style="color: #0000ff"><strong>Haris Azhar, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM)</strong> </span>menilai, pemidanaan terhadap <strong><span style="color: #0000ff">pedagang Pasar Kutabumi</span></strong> adalah sebagai bentuk pembungkaman atas hak ekonomi para pedagang serta merupakan tindak kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya.</p>
<p>&#8220;Para pedagang yang terjerat pidana itu harus dilepasin. Tidak boleh ada pemidanaan sampai kaya begitu,&#8221; ungkap Haris, Sabtu (20/1/2024), di tengah lawatannya mengisi acara dialog HAM di Kota Serang-Banten.</p>
<p>Demikian Haris mengungkapkan, merespon penetapan tersangka tiga <span style="color: #0000ff"><strong>pedagang Pasar Kutabumi</strong></span>, S, M dan G dengan jeratan pasal 167-160 dan 385 KUHP oleh Polresta Tangerang, Kamis (23/11/2023) lalu.</p>
<p>Padahal, tiga tersangka merupakan pedagang di Pasar Kutabumi yang mengalami serangan pada Minggu (24/09/2023) lalu, oleh ratusan preman disinyalir mendapat bayaran dan dimobilisir oleh Pengurus Pasar Kutabumi.</p>
<p>Lebih lanjut, Direktur Lokataru ini menjelaskan, pemidanaan yang sewenang-wenang itu salah satu unsurnya adalah adanya motivasi. Yaitu, menjalankan proses hukum menyangkut urusan hukum keperdataan lalu berujung pemidanaan.</p>
<p>Maka dari itu, menurut Haris, tiga pedagang yang menjadi tersangka dengan dugaan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, memasuki pekarangan Pasar Kutabumi tanpa hak dan penggelapan itu harus dibebaskan jerat tersangkanya.</p>
<p>Sebab, tiga pedagang yang kini menyandang status tersangka tersebut, dinilai Haris, tengah menjaga hak ekonomi mereka dalam mencari penghidupan di Pasar Kutabumi.</p>
<p>&#8220;Maka pemidanaan ini sebagai bentuk pembungkaman,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>Revitalisasi Pasar</strong></p>
<p>Haris mengatakan, Pemkab Tangerang selaku pemilik modal atas Perumda NKR yang menaungi Pasar Kutabumi musti berdialog dan menampung aspirasi pedagang. Sebab Pemkab merupakan representasi negara ini yang menganut negara kesejahteraan- walfare state.</p>
<p>Maka, dalam menangani gejolak di Pasar Kutabumi, yang mestinya didorong adalah bagaimana proses mediasi dan dialog berjalan. Sembari memastikan bahwa hak asasi para pedagang, yaitu hak ekonominya dilindungi.</p>
<p>&#8220;Pemda itu semestinya bertindak sebagai fasilitator dan mendahulukan kepentingan Pedagang,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Kata Haris, Pemkab Tangerang tidak boleh mengesampingkan pedagang. Apalagi mengambil alih secara sepihak. Padahal, para pedagang lama yang dalam pengamatan Haris, telah berkontribusi sejak lama dalam membangun dan menghidupi sirkulasi perekonomian di pasar itu.</p>
<p>&#8220;Jadi hak pedagang itu melekat. Gak bisa maen diambil alih atau diganti dengan kios yang baru, itu gak bisa,&#8221; ungkap Mantan Komisioiner Komnas HAM RI ini.</p>
<p><strong>(Bas/rdk)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/haris-azhar-pemidanaan-pedagang-pasar-kutabumi-bentuk-pembungkaman-dan-kesewenangan/">Haris Azhar: Pemidanaan Pedagang Pasar Kutabumi bentuk Pembungkaman dan Kesewenangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/haris-azhar-pemidanaan-pedagang-pasar-kutabumi-bentuk-pembungkaman-dan-kesewenangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Pedagang Pasar Kutabumi Laporkan Dirut Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang ke Polda Banten</title>
		<link>https://matapantura.id/kamaruddin-simanjuntak-pengacara-pedagang-pasar-kutabumi-laporkan-dirut-perumda-pasar-nkr-kabupaten-tangerang-ke-polda-banten/</link>
					<comments>https://matapantura.id/kamaruddin-simanjuntak-pengacara-pedagang-pasar-kutabumi-laporkan-dirut-perumda-pasar-nkr-kabupaten-tangerang-ke-polda-banten/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Jan 2024 13:12:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dirut Perumda Pasar NKR]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Kamaruddin Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang Pasar Kutabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Banten]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=5558</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapanura.id &#8211; Kamaruddin Simanjuntak selaku Pengacara Pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, melaporkan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang berinisial FW atas dugaan pelaporan palsu. Kamaruddin Simanjuntak melaporkan FW ke Polda Banten dengan nomor LP/B/SPKT/II.ditreskrimum/2024/Polda Banten, lantaran diduga telah membuat laporan palsu buntut dari aksi penyerangan, penganiayaan dan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/kamaruddin-simanjuntak-pengacara-pedagang-pasar-kutabumi-laporkan-dirut-perumda-pasar-nkr-kabupaten-tangerang-ke-polda-banten/">Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Pedagang Pasar Kutabumi Laporkan Dirut Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang ke Polda Banten</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapanura.id</a></strong> &#8211; <span style="color: #ff0000"><strong>Kamaruddin Simanjuntak</strong></span> selaku <span style="color: #ff0000"><strong>Pengacara Pedagang Pasar Kutabumi</strong></span>, Kecamatan Pasar Kemis, melaporkan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (<span style="color: #ff0000"><strong>Perumda</strong></span>) Pasar Niaga Kerta Raharja (<span style="color: #ff0000"><strong>NKR</strong></span>) Kabupaten Tangerang berinisial FW atas dugaan pelaporan palsu.</p>
<p>Kamaruddin Simanjuntak melaporkan FW ke Polda Banten dengan nomor LP/B/SPKT/II.ditreskrimum/2024/Polda Banten, lantaran diduga telah membuat laporan palsu buntut dari aksi penyerangan, penganiayaan dan penjarahan, terhadap para Pedagang Pasar Kuta Bumi, sesuai Pasal 317 dan 318 KUHP.</p>
<p>Menurut Kamaruddin Simanjuntak, pelaporan terhadap FW karena Dirut Perumda Pasar NKR ini telah menjadikan tersangka salah seorang pedagang Pasar Kutabumi atas nama Maryani Manulang.</p>
<p>Maryani Manulang itu mempunyai bukti, bahwa tidak selayaknya dijadikan tersangka atas Pasal 385 ayat 1 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 167 KUHP, bagaimana dalam pasal itu dinyatakan tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, sedangkan Maryani mempunyai bukti yang sah.</p>
<p>&#8220;Bu Maryani melaporkan Bu Finny, Direktur Utama Perumda (Pasar NKR). Jadi Bu Finny ini dilaporkan Pasal 317 dan 318,&#8221; jelas mantan Pengacara Keluarga Brigadir J atas kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo ini, melalui pesan suara yang diterima wartawan, Minggu (14/1/2024).</p>
<p>&#8220;Kenapa dilaporkan? Karena Bu Maryani dijadikan tersangka, tersangka atas bukti yang sah. Ia memiliki bukti tidak selayaknya dijadikan tersangka atas Pasal 385 ayat 1, Pasal 160 dan Pasal 167,&#8221; tambahnya, dengan nada rendah.</p>
<p>Diketahui sebelumnya, ratusan preman berseragam ormas diduga telah disewa untuk menyerbu pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 24 September 2023.</p>
<p>Dalam peristiwa itu pedagang pasar kuta bumi tidak hanya dianiaya. Namun para preman itu juga merusak los dan kios, menjarah dagangan dan uang para pedagang.</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/kamaruddin-simanjuntak-pengacara-pedagang-pasar-kutabumi-laporkan-dirut-perumda-pasar-nkr-kabupaten-tangerang-ke-polda-banten/">Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Pedagang Pasar Kutabumi Laporkan Dirut Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang ke Polda Banten</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/kamaruddin-simanjuntak-pengacara-pedagang-pasar-kutabumi-laporkan-dirut-perumda-pasar-nkr-kabupaten-tangerang-ke-polda-banten/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sutimah dan Manulang Pedagang Pasar Kutabumi Dibebaskan Dari Rutan Polresta Tangerang</title>
		<link>https://matapantura.id/sutimah-dan-manulang-pedagang-pasar-kutabumi-dibebaskan-dari-rutan-polresta-tangerang/</link>
					<comments>https://matapantura.id/sutimah-dan-manulang-pedagang-pasar-kutabumi-dibebaskan-dari-rutan-polresta-tangerang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jan 2024 13:39:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dibebaskan]]></category>
		<category><![CDATA[Kamaruddin Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang Pasar Kutabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Polres Kota Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Sutimah dan Manulang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=5461</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Sutimah selaku ketua pedagang Pasar Kutabumi, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang bersama Manulang seorang pedagang, dibebaskan dari Rutan Polres Kota Tangerang. Hal itu dikatakan oleh, Kamaruddin Simanjuntak pengacara pedagang pasar Kutabumi, pembebasan Sutimah setelah mengajukan penangguhan saat datang ke Polresta Tangerang beberapa hari sebelum tahun baru 2024. &#8220;Bu Sutimah punya hak (menempati [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/sutimah-dan-manulang-pedagang-pasar-kutabumi-dibebaskan-dari-rutan-polresta-tangerang/">Sutimah dan Manulang Pedagang Pasar Kutabumi Dibebaskan Dari Rutan Polresta Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; <span style="color: #ff0000"><strong>Sutimah</strong></span> selaku ketua <span style="color: #ff0000"><strong>pedagang Pasar Kutabumi</strong></span>, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang bersama <strong><span style="color: #ff0000">Manulang</span></strong> seorang pedagang, dibebaskan dari Rutan <span style="color: #ff0000"><strong>Polres Kota Tangerang</strong></span>.</p>
<p>Hal itu dikatakan oleh, <strong><span style="color: #ff0000">Kamaruddin Simanjuntak</span></strong> pengacara pedagang pasar Kutabumi, pembebasan Sutimah setelah mengajukan penangguhan saat datang ke Polresta Tangerang beberapa hari sebelum tahun baru 2024.</p>
<p>&#8220;Bu Sutimah punya hak (menempati Pasar Kutabumi) hingga 2027 dan Bu Manulang sampai 2029,&#8221; kata Kamaruddin Simanjuntak, melalui keterangan video yang diterima wartawan, Minggu (7/1/2024).</p>
<p>Dengan demikian, pria yang pernah menjadi pengacara keluarga Brigadir J ini, saat itu pun mempertanyakan kepada kepolisian pelanggaran yang dilakukan oleh Sutimah dan Manulang.</p>
<p>&#8220;Kemudian dijawab Pasal menghasut, Pasal 160 KUHP. Saya tanya siapa yang terhasut? Tidak ada orang yang terhasut. Jadi, atas dasar itu mereka menyadari bahwa telah melakukan kekeliruan sehingga dikeluarkanlah (Bu Suti Imah dan Bu Manulang) tanggal 4 Januari 2024. Penangguhan dengan pengalihan tahanan kota,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Sekarang, dikatakan Kamaruddin Simanjuntak, ia mempersilahkan Sutimah dan Manulang melaporkan FW (Direktur Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja) dengan Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP.</p>
<p>&#8220;Pedagang masih berhak sampai 2029, tapi dikatakan ke polisi tidak berhak lagi. Silahkan kalau mau dilaporkan (balik),&#8221; kata Kamaruddin Simanjuntak.</p>
<p>Kamaruddin Simanjuntak menambahkan, Sutimah dilaporkan dengan dugaan melakukan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan tindak pidana atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak sebagai mana dimaksud Pasal 160, 167 dan Pasal 385, yang terjadi di Pasar Kutabumi.</p>
<p>&#8220;Kalau pedagang dibilang itu suratnya tidak sah. Ya tangkaplah yang menandatangani suratnya itu,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Sutimah bersyukur polemik Pasar Kutabumi, semakin menemui titik terang untuk para pedagang mempertahankan hak.</p>
<p>&#8220;Jadi, bukan karena kami ingin melawan pemerintah. Kami hanya ingin harganya itu (tempat usaha) diturunkan sesuai dengan kemampuan pedagang. Dan kami sudah menawar Rp. 6.000.000,- per meter persegi. Proses itu sedang ada di Pengadilan, nah itu masih inkrah belum selesai. Jadi di mana kami menentang pemerintah? Kami hanya minta harga disesuaikan,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Terkecuali, lanjutnya, pedagang menolak revitalisasi pasar dengan langsung tanpa alasan.</p>
<p>&#8220;Lalu, kami sangat berterima kasih sekali kepada Bapak Kamaruddin, ini karunia dari Allah Subhanahu Wa Taala. Benar-benar kami tidak menyangka seorang Bapak Kamaruddin, pengacara yang begitu hebat mau membantu kami dalam situasi seperti ini. Jadi, bukannya tidak mungkin di zaman seperti ini masih ada yang peduli terhadap masyarakat kecil yang tertindas,&#8221; ucapnya.</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/sutimah-dan-manulang-pedagang-pasar-kutabumi-dibebaskan-dari-rutan-polresta-tangerang/">Sutimah dan Manulang Pedagang Pasar Kutabumi Dibebaskan Dari Rutan Polresta Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/sutimah-dan-manulang-pedagang-pasar-kutabumi-dibebaskan-dari-rutan-polresta-tangerang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komaruddin Hendra Simanjuntak Bersama Keluarga Para Pedagang Pasar Kutabumi Minta Pihak Polres Kota Tangerang Bebaskan Sutimah</title>
		<link>https://matapantura.id/komaruddin-hendra-simanjuntak-bersama-keluarga-para-pedagang-pasar-kutabumi-minta-pihak-polres-kota-tangerang-bebaskan-sutimah/</link>
					<comments>https://matapantura.id/komaruddin-hendra-simanjuntak-bersama-keluarga-para-pedagang-pasar-kutabumi-minta-pihak-polres-kota-tangerang-bebaskan-sutimah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Dec 2023 01:16:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bebaskan Sutimah]]></category>
		<category><![CDATA[Komaruddin Hendra Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang Pasar Kutabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kota Tangerang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=5331</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABUPATEN TANGERANG &#8211; Komaruddin Hendra Simanjuntak, S.H., M.H selaku kuasa hukum dari Sutimah (rdk- pedagang) Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang bersama keluarganya mendatangi Kantor Polres Kota Tangerang, pada Kamis (28/12/2023). Dalam rangkaian kedatangannya tersebut, untuk meminta pihak Polres Kota Tangerang membebaskan Sutimah (rdk- pedagang) Pasar Kutabumi yang sebelumnya dilaporkan oleh Finny Widiyanti sebagai [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/komaruddin-hendra-simanjuntak-bersama-keluarga-para-pedagang-pasar-kutabumi-minta-pihak-polres-kota-tangerang-bebaskan-sutimah/">Komaruddin Hendra Simanjuntak Bersama Keluarga Para Pedagang Pasar Kutabumi Minta Pihak Polres Kota Tangerang Bebaskan Sutimah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #0000ff"><strong>KABUPATEN TANGERANG</strong></span> &#8211; Komaruddin Hendra Simanjuntak, S.H., M.H selaku kuasa hukum dari <span style="color: #ff0000"><strong>Sutimah</strong></span> (rdk- pedagang) <strong><span style="color: #ff0000">Pasar Kutabumi</span></strong>, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang bersama keluarganya mendatangi Kantor <span style="color: #ff0000"><strong>Polres Kota Tangerang</strong></span>, pada Kamis (28/12/2023).</p>
<p>Dalam rangkaian kedatangannya tersebut, untuk meminta pihak Polres Kota Tangerang membebaskan <span style="color: #ff0000"><strong>Sutimah</strong></span> (rdk- pedagang) <span style="color: #ff0000"><strong>Pasar Kutabumi</strong></span> yang sebelumnya dilaporkan oleh Finny Widiyanti sebagai <span style="color: #ff0000"><strong>Direktur Utama Perum Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.</strong></span></p>
<p>&#8220;Saya mengatakan bahwa dia (rdk- Sutimah) tidak bersalah karena sesuai surat yang dari Koperasi Pedagang Kutabumi (Koppastam) masa berlakunya 20 Januari 2027. Maka dari itu, seharusnya yang ditangkap itu yang mengeluarkan surat tersebut,&#8221; kata Komaruddin Hendra Simanjuntak, S.H., M.H selaku kuasa hukum dari Sutimah, kepada awak media.</p>
<p>Lanjutnya, ia menyampaikan, bahwa pihak pelapor sebelumnya yaitu Finny Widiyanti sebagai Direktur Utama Perum Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang telah melakukan perbuatan hukum. Pasalnya, pihak Perumda Pasar NKR itu melaporkan Sutimah (rdk- pedagang) Pasar Kutabumi, dengan Pasal dugaan tindak pidana 160 KUHP dan atau 385 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.</p>
<p>Kendati demikian, pihak Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang tersebut melakukan perbuatan hukum, sehingga Sutimah (rdk- pedagang) Pasar Kutabumi dilaporkan atas dasar memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan menghasut orang.</p>
<p>&#8220;Dalam hal ini, saya selaku kuasa hukum Sutimah (rdk- pedagang) meminta pihak Polres Kota Tangerang untuk memberikan keadilan, karena sudah jelas Sutimah (rdk- pedagang) Pasar Kutabumi tidak bersalah, apalagi dilaporkan dengan pasal-pasal yang tadi disebutkan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>&#8220;Sudah jelas dalam surat Koppastam juga kan, berlaku hingga 2027. Jadi tidak masuk dalam kategori pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Selain itu terkait pasal 160 KUHP tentang menghasut orang lain, salah dengan dugaan laporan tersebut. Masa Sutimah (rdk- pedagang) Pasar Kutabumi mempertahankan haknya disangka atau dilaporkan menghasut,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Lanjutnya, ia meminta kepada pihak Polres Kota Tangerang untuk membebaskan Sutimah (rdk- pedagang) Pasar Kutabumi yang ditangkap tersebut.</p>
<p>&#8220;Sutimah (rdk- pedagang) Pasar Kutabumi memiliki keluarga yang kini melihat kondisinya sangat memperihatinkan, ada yang stres hingga mengalami gangguan kejiwaan karena orang tuanya ditangkap. Tak hanya itu, kondisi keluarga pun mengalami sakit-sakitan karena memikirkan usia Sutimah saat ini sudah seharusnya dirumah malah ditahan,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Untuk itu, kata Komaruddin, dirinya bersama keluarga dari Sutimah (rdk- pedagang) Pasar Kutabumi berharap pihak kepolisian membebaskannya.</p>
<p>&#8220;Karena mengingat kejadian yang sangat luar biasa dari para pedagang yang dianiaya, dirampas haknya, juga ditahan seakan-akan tidak ada rasa kemanusiaan dan keadilan. Tetapi tadi saya sudah bertemu dengan pihak Polres Kota Tangerang yang mengatakan bahwa pihaknya Minggu ini padat tugas akhir tahun, maka ketentuannya pada tanggal 3 Januari 2024,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Dilokasi yang sama Kanit Harda saat dikonfirmasi awak media mengatakan, &#8220;Ya untuk menyikapi permasalahan ini dalam waktu dekat kami akan segera melakukan gelar perkara,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>(Bandi)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/komaruddin-hendra-simanjuntak-bersama-keluarga-para-pedagang-pasar-kutabumi-minta-pihak-polres-kota-tangerang-bebaskan-sutimah/">Komaruddin Hendra Simanjuntak Bersama Keluarga Para Pedagang Pasar Kutabumi Minta Pihak Polres Kota Tangerang Bebaskan Sutimah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/komaruddin-hendra-simanjuntak-bersama-keluarga-para-pedagang-pasar-kutabumi-minta-pihak-polres-kota-tangerang-bebaskan-sutimah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
