Matapantura.id – Sutimah selaku ketua pedagang Pasar Kutabumi, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang bersama Manulang seorang pedagang, dibebaskan dari Rutan Polres Kota Tangerang.

Hal itu dikatakan oleh, Kamaruddin Simanjuntak pengacara pedagang pasar Kutabumi, pembebasan Sutimah setelah mengajukan penangguhan saat datang ke Polresta Tangerang beberapa hari sebelum tahun baru 2024.

“Bu Sutimah punya hak (menempati Pasar Kutabumi) hingga 2027 dan Bu Manulang sampai 2029,” kata Kamaruddin Simanjuntak, melalui keterangan video yang diterima wartawan, Minggu (7/1/2024).

Dengan demikian, pria yang pernah menjadi pengacara keluarga Brigadir J ini, saat itu pun mempertanyakan kepada kepolisian pelanggaran yang dilakukan oleh Sutimah dan Manulang.

“Kemudian dijawab Pasal menghasut, Pasal 160 KUHP. Saya tanya siapa yang terhasut? Tidak ada orang yang terhasut. Jadi, atas dasar itu mereka menyadari bahwa telah melakukan kekeliruan sehingga dikeluarkanlah (Bu Suti Imah dan Bu Manulang) tanggal 4 Januari 2024. Penangguhan dengan pengalihan tahanan kota,” tuturnya.

Sekarang, dikatakan Kamaruddin Simanjuntak, ia mempersilahkan Sutimah dan Manulang melaporkan FW (Direktur Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja) dengan Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP.

“Pedagang masih berhak sampai 2029, tapi dikatakan ke polisi tidak berhak lagi. Silahkan kalau mau dilaporkan (balik),” kata Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak menambahkan, Sutimah dilaporkan dengan dugaan melakukan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan tindak pidana atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak sebagai mana dimaksud Pasal 160, 167 dan Pasal 385, yang terjadi di Pasar Kutabumi.

“Kalau pedagang dibilang itu suratnya tidak sah. Ya tangkaplah yang menandatangani suratnya itu,” ujarnya.

Sementara itu, Sutimah bersyukur polemik Pasar Kutabumi, semakin menemui titik terang untuk para pedagang mempertahankan hak.

“Jadi, bukan karena kami ingin melawan pemerintah. Kami hanya ingin harganya itu (tempat usaha) diturunkan sesuai dengan kemampuan pedagang. Dan kami sudah menawar Rp. 6.000.000,- per meter persegi. Proses itu sedang ada di Pengadilan, nah itu masih inkrah belum selesai. Jadi di mana kami menentang pemerintah? Kami hanya minta harga disesuaikan,” tukasnya.

Terkecuali, lanjutnya, pedagang menolak revitalisasi pasar dengan langsung tanpa alasan.

“Lalu, kami sangat berterima kasih sekali kepada Bapak Kamaruddin, ini karunia dari Allah Subhanahu Wa Taala. Benar-benar kami tidak menyangka seorang Bapak Kamaruddin, pengacara yang begitu hebat mau membantu kami dalam situasi seperti ini. Jadi, bukannya tidak mungkin di zaman seperti ini masih ada yang peduli terhadap masyarakat kecil yang tertindas,” ucapnya.

(*)