<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>P2UPD Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/p2upd/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/p2upd/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 20 Jul 2023 11:09:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>P2UPD Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/p2upd/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pentingnya P2UPD Pahami Kewenangan Pemda, Sekjen Kemendagri: Baca lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014</title>
		<link>https://matapantura.id/pentingnya-p2upd-pahami-kewenangan-pemda-sekjen-kemendagri-baca-lampiran-uu-nomor-23-tahun-2014/</link>
					<comments>https://matapantura.id/pentingnya-p2upd-pahami-kewenangan-pemda-sekjen-kemendagri-baca-lampiran-uu-nomor-23-tahun-2014/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[MATAPANTURA.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Jul 2023 11:09:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[P2UPD]]></category>
		<category><![CDATA[Sekjen Kemendagri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=2623</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan pentingnya Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) memahami kewenangan pemerintah daerah (Pemda). Pemahaman tersebut untuk mendukung kerja-kerja P2UPD dalam mengawasi jalannya urusan pemerintahan di daerah. Hal itu disampaikan Suhajar saat memberikan sambutan pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/pentingnya-p2upd-pahami-kewenangan-pemda-sekjen-kemendagri-baca-lampiran-uu-nomor-23-tahun-2014/">Pentingnya P2UPD Pahami Kewenangan Pemda, Sekjen Kemendagri: Baca lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan pentingnya Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) memahami kewenangan pemerintah daerah (Pemda).</p>
<p>Pemahaman tersebut untuk mendukung kerja-kerja P2UPD dalam mengawasi jalannya urusan pemerintahan di daerah.</p>
<p>Hal itu disampaikan Suhajar saat memberikan sambutan pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Angkatan II.</p>
<p>Kegiatan tersebut digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri di Hotel Arcadia Mangga Dua Jakarta, Senin (17/7/2023).</p>
<p>&#8220;Tolong baca lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014, supaya paham yang menjadi kewenangan kabupaten/kota apa, yang menjadi kewenangan provinsi apa, jadi nanti yang diawasi oleh P2UPD adalah yang di lampiran itu, supaya nanti tidak salah mengawasi, ini dasarnya,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Pemahaman itu dibutuhkan agar otonomi daerah berjalan sesuai aturan. Dia menjelaskan, penerapan otonomi daerah telah menyerahkan sejumlah urusan pemerintahan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dia menekankan agar pelaksanaan urusan tersebut diawasai.</p>
<p>“Jadi yang dikerjakan oleh kabupaten adalah urusan pemerintahan yang diserahkan kepada kabupaten, sedangkan urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada kabupaten ya jangan diurus,” ujarnya.</p>
<p>Dirinya mencontohkan pengawasan di bidang pendidikan yang telah dibagi, baik antara provinsi maupun kabupaten/kota. Dia menyebutkan, pemerintan kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap jalannya pendidikan di tingkat SMP, SD, PAUD, dan TK. Sedangkan pemerintah provinsi bertanggung jawab terhadap pendidikan di tingkat SMA.</p>
<p>&#8220;Karena itu yang belum tahu untuk belajar, makanya dilaksanakan Diklat ini, jadi kawan-kawan semua tolong pelajari betul ilmu dasar tadi, apa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan bupati/wali kota, karena itulah yang diawasi oleh P2UPD,&#8221; tandasnya.</p>
<p><strong>(Hapip)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/pentingnya-p2upd-pahami-kewenangan-pemda-sekjen-kemendagri-baca-lampiran-uu-nomor-23-tahun-2014/">Pentingnya P2UPD Pahami Kewenangan Pemda, Sekjen Kemendagri: Baca lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/pentingnya-p2upd-pahami-kewenangan-pemda-sekjen-kemendagri-baca-lampiran-uu-nomor-23-tahun-2014/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
