Matapantura.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan pentingnya Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) memahami kewenangan pemerintah daerah (Pemda).
Pemahaman tersebut untuk mendukung kerja-kerja P2UPD dalam mengawasi jalannya urusan pemerintahan di daerah.
Hal itu disampaikan Suhajar saat memberikan sambutan pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Angkatan II.
Kegiatan tersebut digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri di Hotel Arcadia Mangga Dua Jakarta, Senin (17/7/2023).
“Tolong baca lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014, supaya paham yang menjadi kewenangan kabupaten/kota apa, yang menjadi kewenangan provinsi apa, jadi nanti yang diawasi oleh P2UPD adalah yang di lampiran itu, supaya nanti tidak salah mengawasi, ini dasarnya,” jelasnya.
Pemahaman itu dibutuhkan agar otonomi daerah berjalan sesuai aturan. Dia menjelaskan, penerapan otonomi daerah telah menyerahkan sejumlah urusan pemerintahan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dia menekankan agar pelaksanaan urusan tersebut diawasai.
“Jadi yang dikerjakan oleh kabupaten adalah urusan pemerintahan yang diserahkan kepada kabupaten, sedangkan urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada kabupaten ya jangan diurus,” ujarnya.
Dirinya mencontohkan pengawasan di bidang pendidikan yang telah dibagi, baik antara provinsi maupun kabupaten/kota. Dia menyebutkan, pemerintan kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap jalannya pendidikan di tingkat SMP, SD, PAUD, dan TK. Sedangkan pemerintah provinsi bertanggung jawab terhadap pendidikan di tingkat SMA.
“Karena itu yang belum tahu untuk belajar, makanya dilaksanakan Diklat ini, jadi kawan-kawan semua tolong pelajari betul ilmu dasar tadi, apa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan bupati/wali kota, karena itulah yang diawasi oleh P2UPD,” tandasnya.
(Hapip)