<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Jaksa Agung Muda Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/jaksa-agung-muda/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/jaksa-agung-muda/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Oct 2024 01:07:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Jaksa Agung Muda Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/jaksa-agung-muda/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Prof Bambang Sugeng Rukmono Hadiri Acara Launching Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kejaksaan RI</title>
		<link>https://matapantura.id/prof-bambang-sugeng-rukmono-hadiri-acara-launching-pedoman-standar-pelayanan-di-lingkungan-kejaksaan-ri/</link>
					<comments>https://matapantura.id/prof-bambang-sugeng-rukmono-hadiri-acara-launching-pedoman-standar-pelayanan-di-lingkungan-kejaksaan-ri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Oct 2024 01:07:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Agung Muda]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung Republik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Launching]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8659</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Matapantura.id &#8211; Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jam Pembinaan) Prof. (H.C.) Dr. Bambang Sugeng Rukmono menghadiri acara &#8216;Launching Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan RI&#8216;. Acara tersebut berlangsung pada Kamis 3 Oktober 2024, yang diselenggarakan secara hybrid dari Aula Lt. 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Prof. (H.C.) [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/prof-bambang-sugeng-rukmono-hadiri-acara-launching-pedoman-standar-pelayanan-di-lingkungan-kejaksaan-ri/">Prof Bambang Sugeng Rukmono Hadiri Acara Launching Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kejaksaan RI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, <span style="color: #0000ff">Matapantura.id</span></strong> &#8211; <span style="color: #ff0000"><strong>Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jam Pembinaan) Prof. (H.C.) Dr. Bambang Sugeng Rukmono</strong></span> menghadiri acara &#8216;<strong>Launching Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan RI</strong>&#8216;.</p>
<p>Acara tersebut berlangsung pada Kamis 3 Oktober 2024, yang diselenggarakan secara hybrid dari Aula Lt. 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung.</p>
<p>Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Prof. (H.C.) Dr. Bambang Sugeng Rukmono mengatakan, bahwa penyelenggaraan pelayanan publik bertujuan untuk memperoleh dan menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan RI.</p>
<p>Menurutnya, kejaksaan sebagai bagian dari birokrasi atau aparatur negara, tidak terlepas dari keharusan untuk melaksanakan penerapan standar pelayanan sebagai jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik.</p>
<p>“Standar pelayanan juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh instansi pemerintah kepada masyarakat. Selain itu, juga dilakukan evaluasi untuk membandingkan antara standar pelayanan yang telah ditetapkan dengan kinerja aktual instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan tersebut,” ujar JAM-Pembinaan.</p>
<p>Dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, yaitu kebijakan tentang standar pelayanan di Pasal 20 menyatakan bahwa penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan.</p>
<p>Oleh karena itu, Kejaksaan telah menetapkan n Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-011/A/JA/06/2013 tentang Standar Pelayanan Publik Kejaksaan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan kementerian/lembaga.</p>
<p>Namun saat ini, JAM-Pembinaan mengungkapkan bahwa Peraturan Jaksa Agung tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada dan kebutuhan organisasi.</p>
<p>“Untuk mengakomodir fleksibilitas kategori, perkembangan teknologi informasi, kebutuhan masyarakat, dan hasil pelaksanaan Forum Konsultasi Publik serta standar pelayanan yang perkembangannya sangat dinamis, maka perlu dilakukan pencabutan Peraturan Jaksa Agung dimaksud dan mengganti dengan peraturan yang baru,” imbuh JAM-Pembinaan.</p>
<p>Atas kolaborasi yang sinergis antar bidang di Kejaksaan Agung, maka hari ini dapat dilaksakan launching Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai panduan untuk meningkatkan kemandirian satuan kerja dalam penyusunan standar pelayanan.</p>
<p><strong>Adapun Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan RI bertujuan untuk;</strong></p>
<p>a. Menciptakan pelayanan publik yang berkualitas di lingkungan Kejaksaan RI;</p>
<p>b. Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan RI;</p>
<p>c. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara;</p>
<p>d. Meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus mendorong partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan RI; dan menciptakan keseragaman prosedur penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan RI.</p>
<p>“Saya berharap pedoman ini tidak hanya sekedar formalitas saja untuk memenuhi amanat undang-undang, tapi benar-benar diterapkan sebagai acuan untuk bagaimana kita menyelenggarakan pelayanan yang Prima kepada masyarakat,” tutur JAM-Pembinaan.</p>
<p>Dengan telah berlakunya pedoman ini, JAM-Pembinaan mengingatkan agar nantinya seluruh pejabat struktural hingga staf pelaksana pelayanan publik dapat menerapkan standar pelayanan di lingkungan Kejaksaan RI, serta melaporkan penerapan standar pelayanan sebagaimana Surat Edaran MenpanRB Nomor 2 Tahun 2024.</p>
<p>JAM-Pembinaan juga berharap nantinya pedoman ini dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan publik di Kejaksaan RI, yang ujungnya akan meningkatkan Nilai Indeks Pelayanan Publik.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, Indeks Pelayanan Publik merupakan salah satu dari 24 indeks yang menjadi bagian komponen nilai Indeks Reformasi Birokrasi.</p>
<p>Berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Tahun 2023, telah dilakukan penilaian oleh Kementerian PANRB dengan hasil nilai 76,99 (kategori “BB”) naik 0,3 dari hasil nilai tahun 2022 yaitu 76,69.</p>
<p>“Namun nilai tersebut belum dapat memenuhi target memuaskan atau Rentang nilai 80 sampai nilai 90 yang menjadi persyaratan untuk pengajuan kenaikan tunjangan kinerja dilingkungan Kejaksaan RI,” ujar JAM-Pembinaan menambahkan.</p>
<p>Mengakhiri arahannya, JAM-Pembinaan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Pedoman ini baik dari internal bidang-bidang di Kejaksaan Agung dan pihak eksternal seperti Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Australia In<em><strong>donesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2), dan Department of Foreign Affair and Trade (DFAT) Australia</strong></em>.</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/prof-bambang-sugeng-rukmono-hadiri-acara-launching-pedoman-standar-pelayanan-di-lingkungan-kejaksaan-ri/">Prof Bambang Sugeng Rukmono Hadiri Acara Launching Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kejaksaan RI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/prof-bambang-sugeng-rukmono-hadiri-acara-launching-pedoman-standar-pelayanan-di-lingkungan-kejaksaan-ri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mantan Bupati Kutai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka, Perihal Penerbitan Dokumen Tambang</title>
		<link>https://matapantura.id/mantan-bupati-kutai-barat-ditetapkan-jadi-tersangka-perihal-penerbitan-dokumen-tambang/</link>
					<comments>https://matapantura.id/mantan-bupati-kutai-barat-ditetapkan-jadi-tersangka-perihal-penerbitan-dokumen-tambang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Aug 2023 17:13:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Agung Muda]]></category>
		<category><![CDATA[Jam-Pidsus]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Bupati Kutai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=3445</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah menetapkan IT (Ismail Thomas) selaku anggota Komisi I DPR RI atau mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 sampai dengan 2016 sebagai tersangka. IT ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/mantan-bupati-kutai-barat-ditetapkan-jadi-tersangka-perihal-penerbitan-dokumen-tambang/">Mantan Bupati Kutai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka, Perihal Penerbitan Dokumen Tambang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah menetapkan IT (Ismail Thomas) selaku anggota Komisi I DPR RI atau mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 sampai dengan 2016 sebagai tersangka.</p>
<p>IT ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.</p>
<p>&#8220;Adapun peran tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,&#8221; kata Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/8/2023), Jakarta.</p>
<p>Lanjutnya, ia juga menuturkan bahwa pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo dan 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>&#8220;Dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- paling banyak Rp. 250.000.000,- pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Selanjutnya, untuk mempercepat penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-27/F.2/Fd.2/08/2023, tersangka IT dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Salemba.</p>
<p>&#8220;Itu di Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus sampai dengan 3 September 2023,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><strong>(Red)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/mantan-bupati-kutai-barat-ditetapkan-jadi-tersangka-perihal-penerbitan-dokumen-tambang/">Mantan Bupati Kutai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka, Perihal Penerbitan Dokumen Tambang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/mantan-bupati-kutai-barat-ditetapkan-jadi-tersangka-perihal-penerbitan-dokumen-tambang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
