Matapantura.id – Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah menetapkan IT (Ismail Thomas) selaku anggota Komisi I DPR RI atau mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 sampai dengan 2016 sebagai tersangka.

IT ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

“Adapun peran tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” kata Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/8/2023), Jakarta.

Lanjutnya, ia juga menuturkan bahwa pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo dan 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- paling banyak Rp. 250.000.000,- pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,” sambungnya.

Selanjutnya, untuk mempercepat penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-27/F.2/Fd.2/08/2023, tersangka IT dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Salemba.

“Itu di Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus sampai dengan 3 September 2023,” pungkasnya.

(Red)