Tangerang, Matapantura.id – Polisi telah berhasil mengamankan dan menetapkan S (41) seorang suami yang tega membakar istrinya sendiri SR (22), sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Peristiwa mengerikan itu terjadi di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu 30 Juni 2024, sekira pukul 21.00 WIB.
Video rekaman CCTV detik-detik korban terbakar viral di media sosial (Medsos). Tersangka secara mengerikan menyiram sebotol bensin ke korban lalu menyulutnya dengan korek api.
“Saat ini pelaku (rdk- S) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang di periksa baru dua saksi,” kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis kepada wartawan, pada Selasa 2 Juli 2024.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Sementara korban masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Sari Asih Cipondoh, akibat luka bakar di kepala dan wajah.
“Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali karena selisih paham (rdk- Cemburu),” terangnya.
Kapolsek menjelaskan, untuk motif selain cemburu atau selisih paham belum didapatkan penyidik, lantaran korban SR (22) belum dapat dimintai keterangannya.
“Kondisi luka bakar yang dialami korban 27 persen pada bagian kepala dan wajah. Ini berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di rumah sakit,” ungkap Kapolsek Cipondoh.
Dalam kejadian tersebut, tersangka terjerat Pasal 44 dan 45 Undang-undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004.
“Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT),” pungkasnya.
(rls)