Kota Tangerang, Matapantura.id – Akhir Mei tahun 2024, Kota Tangerang dideklarasikan sebagai Kota Lengkap, pada saat yang bersamaan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Provinsi Banten termasuk diantaranya Kantah Kota Tangerang mulai mengimplementasikan Sertipikat Elektronik.
“Visi Kementerian ATR/BPN yaitu menyelenggarakan layanan pertanahan yang berstandar dunia, pelayanan yang cepat, mudah dan bisa diakses dari mana pun,” ujar Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto dalam acara Sosialisasi Tahapan Validasi Data Pra Surat Ukur Elektronik (Pra SU-el) dan Pra Buku Tanah Elektronik (Pra BT-el) yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda IPPAT) Kota Tangerang, Rabu (06/08/2024).
Ia mengatakan, hal ini sejalan dengan arahan bapak presiden yang mengharapkan pemerintah lebih Dilan atau digital melayani, “Semuanya dilayani dengan digital termasuk layanan pertanahan,” katanya.
Sudaryanto menjelaskan layanan pertanahan elektronik yang sudah berjalan yaitu pengecekan sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) elektronik, dan Hak Tanggungan elektronik. Kemudian, penerbitan Sertipikat Elektronik.
Ia meminta PPAT menyampaikan kepada masyarakat bahwa dengan penerbitan sertipikat elektronik tidak merubah apa pun kecuali prosesnya yang lebih aman oleh karena banyak sekali langkah verifikasi dan validasi yang harus diikuti. “Untuk menerbitkan sertipikat elektronik banyak stepnya, prosedur yang dilalui, dan itu semuanya ada rekam jejak elektroniknya sehingga kalau terlewati akan mudah sekali mendeteksi bahwa itu sertipikat palsu,” ujarnya.
Berlangsung di Menara Top Food, Tangerang acara ini dihadiri Ketua Pengurus Wilayah PPAT Provinsi Banten, Pelaksana Tugas (Plt) Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Osman Affan, PPAT Kota Tangerang serta disi dengan pemaparan materi oleh Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Suwandi Prasetyo.
(*)