Matapantura.id, Tangerang – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Tangerang akan berlangsung pada 24 September tahun 2023 mendatang.
Tahapan Pilkades 2023 tersebut sudah memasuki proses pendaftaran bakal calon kepala desa (Kades) yaitu untuk wilayah Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Mardan selaku ketua panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Kramat mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah menerima beberapa berkas pendaftaran dari bakal calon kepala desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Ya pada hari ini kami selaku panitia pemilihan kepala desa Kramat sudah menerima 4 berkas yang sudah mendaftar dan ke- 4 berkas tersebut dari masing – masing bakal calon kepala desa Kramat. Menurut kami ada 7 bakal calon kepala desa Kramat yang mendaftar,” kata Mardan ketua Pilkades Kramat kepada Matapantura.id, Minggu (9/7/2023).
Lanjutnya, Mardan juga menyampaikan bahwa semua bakal calon kepala desa Kramat tersebut merupakan putra daerah atau yang tinggal di wilayah desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Untuk bakal calon kepala desa Kramat yang mendaftar tersebut semuanya putra daerah Kramat,” ucapnya.
Selain itu, kata Mardan, nama – nama bakal calon kepala desa Kramat menurut prediksi pihaknya berjumlah tujuh orang.
“Jadi menurut prediksi kami saat ini bakal calon kepala desa Kramat yang mendaftar yaitu H. Nur Alam, Saepudin Cekeng, Jaya Assidik, Yaya, Nasar Bejo, Wardi, Abdul Manaf Saepudin,” bebernya.
Mardan menuturkan bahwa bakal calon kepala desa Kramat pemberkasan pendaftaran sudah dibuka mulai tanggal 6 sampai dengan 14 Juli tahun 2023.
“Oleh karena itu, semuanya sudah kami sampaikan juga sebelumnya terkait tata cara pendaftarannya mulai dari penelitian, verifikasi dan keabsahan berkas juga. Untuk itu ada jeda waktunya hingga tanggal 14 Juli tahun 2023 mendatang, tetapi apabila berkas-berkas kurang bisa kami tunggu sampai dengan 17 hingga 21 Juli tahun 2023,” tuturnya.
Tambahnya, ia juga menjelaskan bahwa Pilkades 2023 serentak tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 tahun 2021 tentang tatacara Pilkades serentak.
“Jadi peraturan perihal Pilkades tentunya sudah jelas mengatur sedemikian rupa, supaya tahapan-tahapannya pun tidak dilanggar,” jelasnya.
“Kalau saya dan semua panitia minta doanya, semoga Pilkades 2023 di desa Kramat ini berjalan dengan lancar, aman, tentram, serta damai,” imbuhnya.
(Bandi Badut)