Kota Malang, Matapantura.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan 12 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Sertipikat ia berikan langsung kepada Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Malang, Jawa Timur pada Senin (2/9/2024). Nilai dari total aset seluas 6.904 m2 yang disertipikatkan mencapai Rp500 miliar.

“Alhamdulillah, artinya kita bisa menyelamatkan aset negara sekitar setengah Triliun Rupiah,” ujar Raja Juli Antoni di lokasi penyerahan sertipikat tanah.

Adapun sertipikat untuk Pemkot Malang ini sudah berupa Sertipikat Tanah Elektronik. Hal ini sejalan dengan penerapan pelayanan elektronik di Kantah Kota Malang sejak 3 Juni 2024 lalu.

Dalam kesempatan ini, diserahkan pula 10 Sertipikat Tanah Elektronik atas tanah wakaf yang diperuntukkan sebagai masjid dan yayasan di sekitar Kota Malang.

Selain itu, ada pula 40 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diserahkan bagi warga Kelurahan Polehan.

Wamen ATR/Waka BPN menyebut, dengan Sertipikat Tanah Elektronik masyarakat akan lebih aman.

“Apalagi sekarang Sertipikat Tanah Elektronik, maka tingkat keamanan tanah ini meningkat dari (risiko, red) kejahatan para mafia tanah,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur, Lampri melaporkan beberapa capaian program pertahanan di lingkungan Kanwilnya. Mulai dari capaian PTSL tahun 2024, penyerapan anggaran, pelayanan elektronik, hingga Kabupaten/Kota Lengkap di Jawa Timur.

“Dari tujuh karesidenan yang kami lakukan, alhamdulillah dari yang pertama kami datang ke sini ranking 15-an, sekarang ranking 3 seluruh Indonesia. Artinya dalam melaksanakan kunjungan atau monitoring evaluasi (monev) ini ada hasilnya Pak Wamen. Hasilnya dari yang kami targetkan Oktober jauh lebih ke depan. Ini berkat kerja keras teman-teman, sehingga capaian itu bisa dilakukan,” ungkap Lampri.

Adapun hadir dalam kegiatan ini, seluruh Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Jawa Timur, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang, perwakilan Forkopimda Kota Malang, Ketua Nahdlatul Ulama Kota Malang, serta Ketua IPPAT Kota Malang.

(*)