Matapantura.id, Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat khususnya para pengguna jalan.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, sebanyak 22 PMKS di sejumlah titik telah diamankan. Nantinya, PMKS tersebut akan dibina di Panti Rehabilitas Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.

“Kami telah mengamankan 22 PMKS seperti pengemis, pengamen, dan anak punk di empat kecamatan yakni Cikupa, Tigaraksa, Pasar Kemis dan Balaraja,” kata Agus Suryana, pada Selasa (31/10/2023).

Agus menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya pengguna jalan. Penertiban ini juga melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang dan didampingi oleh jajaran Polresta Tangerang.

“Mereka (PMKS) kami dapati dari pinggiran jalan, pertokoan, dan lampu merah yang mana lokasi tersebut menjadi objek melakukan aktivitas,” jelasnya.

Agus Suryana menjelaskan, penertiban PMKS dilakukan dengan pendekatan humanis seperti memperlakukan mereka sebagai keluarga.

Sebagai informasi, penertiban PMKS di wilayah Kabupaten Tangerang kedepannya akan lebih sering dilakukan. Hal tersebut agar terciptanya rasa aman dan nyaman khususnya para pengguna jalan.

(Red)