Matapantura.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan pendataan pedagang pasar mauk yang berada di wilayah Kecamatan Mauk, pada Selasa (22/8/2023).

Pendataan tersebut dilakukan karena para pedagang berada di bahu jalan dan menyebabkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah sekitar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan ada 21 bangunan liar yang didirikan oleh pedagang di bahu jalan raya mauk.

“Bangunan liar tersebut didirikan oleh pedagang pada malam hari, dikarenakan pedagang tidak ingin dipindahkan ke dalam tempat penampungan sementara dan bangunan itu sudah berdiri selama kurang lebih 1 minggu yang lalu,” katanya.

Diketahui, sebelumnya pengembang pasar sudah berkomunikasi terkait pemindahan sementara ke pasar penampungan, namun pedagang tidak setuju dikarenakan harga hak guna kios terlalu tinggi, juga luas lokasi lapak bangunan penampungan pasar sementara kecil.

“Sampai saat ini, penampungan sementara untuk pedagang pasar PD Pasar Jaya belum selesai, dan kapasitas nantinya sebanyak 300 lapak,” sambungnya.

Lanjutnya, pihaknya mengimbau kepada pedagang yang sudah mendirikan bangunan di bahu jalan agar menertibkan secara mandiri bangunannya, agar bisa berpindah ke tempat penampungan sementara yang sudah disediakan oleh pihak PD Pasar tersebut.

“Hal tersebut demi menjaganya gangguan ketentraman dan ketertiban umum khususnya kepada para pengguna jalan serta mencegah terjadinya kemacetan pada lokasi sekitar,” imbuhnya.

(Zarot)