Jakarta – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI berhasil mengamankan seorang pria berinisial CAN yang mengaku sebagai jaksa namun ternyata bukan pegawai Kejaksaan.
Penangkapan itu dilakukan pada Selasa, 27 Agustus 2024 di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta, pada Rabu (28/8/2024).
Penangkapan ini bermula dari laporan Yosephina Indah Fsian Nefo, yang merasa ditipu oleh CAN. Indah yang mengenal CAN sejak tahun 2007, mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar akibat penipuan tersebut.
CAN meminta uang kepada Indah dengan alasan untuk pengobatan ibunya serta dengan dalih bahwa asetnya dibekukan oleh Kejaksaan Agung RI. Mengaku sebagai jaksa, CAN berhasil memperdaya beberapa orang lainnya, termasuk keluarga dan teman-temannya, dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Dalam penangkapan tersebut, CAN bersikap kooperatif dan menyerahkan berbagai atribut kejaksaan yang digunakan untuk meyakinkan para korban. CAN mengakui bahwa dirinya bukan seorang jaksa dan telah melakukan penipuan sejak tahun 2022 hingga 2024. Uang yang didapat dari hasil penipuan digunakan untuk berjudi online dan gaya hidup mewah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, S.H., M.H., menyatakan,”Kami mengapresiasi kerja keras Tim PAM SDO dan Satgas SIRI dalam mengungkap kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku-ngaku sebagai aparat penegak hukum tanpa verifikasi yang jelas,” terangnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan pihak Kejaksaan akan memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(*)