Matapantura.id, Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Trantib Kecamatan Pasar Kemis memberikan surat peringatan pertama kepada para pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, pada Selasa (21/11/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menjelaskan, pemberian surat peringatan pertama ini dilakukan lantaran pasar tersebut akan dilakukan revitalisasi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan pedagang tersebut berada dilahan milik pemerintah daerah (Pemda).
“Sebelumnya kami sudah memberikan surat teguran pertama sampai teguran ketiga kepada pedagang yang masih melakukan aktivitas di Pasar Kutabumi,” jelasnya.
Ia menyampaikan, pemberian surat peringatan pertama ini juga merupakan bentuk sosialisasi awal sebelum masuk kedalam tahapan pembongkaran (red- bangunan). Langkah tersebut juga dilakukan sesuai dengan prosedur untuk menangani proses pelaksanaan program revitalisasi yang sudah di programkan oleh Pemkab Tangerang.
“Setelah kami data, sebanyak 207 surat peringatan pertama sudah kami berikan kepada pedagang yang berada di Pasar Kutabumi,” ujarnya.
Selain itu, dari surat peringatan pertama tersebut, area Pasar Kutabumi akan kami tertibkan setelah pelayangan surat peringatan ketiga nanti, dan didampingi oleh unsur jajaran TNI-Polri serta Trantib Kecamatan Pasar Kemis.
Meski begitu, dirinya juga menyebutkan pendekatan secara persuasif tetap dilakukan kepada para pemilik bangunan sebelum langkah terakhir ditempuh untuk menertibkan bangunan liar yang masih berdiri.
“Kami terus melakukan pendekatan secara humanis. Hal ini dilakukan agar mereka merapihkan sendiri barang-barangnya. Diharapkan para pedagang dapat bekerjasama dengan kami, karena ini demi kenyamanan kita bersama juga,” tukasnya.
(Bandi Badut)