Tangerang, Matapantura.id – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam setiap kegiatan proses pekerjaan proyek sangatlah penting, karena papan KIP merupakan informasi yang konkret, akurat, dan tepat pada kegiatan tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Bondan Ilham Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Relawan Jaya Bersatu (RJB) Indonesia, bahwa adanya papan KIP sebagai publikasi dan transparansi obyek kegiatan tersebut kepada masyarakat penerima manfaat kegiatan.

Namun demikian, Bondan mengatakan, diduga tidak adanya papan KIP dalam kegiatan proyek pemasangan U dith yang berada di Kampung Cinamprak Rt 12/02, Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

“Apabila diduga tidak adanya papan KIP dalam kegiatan proses kerja proyek tersebut jelas sudah melabrak aturan tentang keterbukaan informasi publik yaitu Undang-undang KIP nomor 14 Tahun 2008,” tegas Bondan.

Selain itu, pada kegiatan proses pemasangan U dith tersebut, para pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).

“APD itu sebagai pelindung dalam bekerja seperti apa yang tertuang dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Kesehatan Keselamatan Kerja (K3), seharusnya para pekerja di berikan APD seperti helm, rompi, sarung tangan dan sepatu bot. Tetapi para pekerja disinyalir tidak di lengkapi dengan APD, sungguh disayangkan. tidak ada pengawasan dari pihak terkait dalam kegiatan proses proyek pemasangan udit tersebut,” ujarnya.

Matapantura.id mencoba mengkonfirmasi melalui WhatsApp kepada pihak pemerintah desa yaitu Kades Mauk Barat mengatakan,”Nanti akan dihubungi kembali karena lagi sibuk kegiatan yang lainnya,” singkatnya.

Hingga berita ini ditayangkan, matapantura.id masih mencoba mengkonfirmasi pihak pemerintah desa.

(Iwan/rdk)