Tangerang, Matapantura.id – Polsek Kronjo, Polresta Tangerang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika tentang penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras terlarang (OKT) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi satuan Unit Reskrim Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, selama kurang lebih satu pekan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K. M.M., melalui Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi, S.H. mengatakan, selama kurun waktu satu minggu tersebut, satuan Unit Reskrim Polsek Kronjo, Polresta Tangerang berhasil mengamankan barang bukti sebanyak kurang lebih 500 butir OKT jenis Tramadol.
“Barang bukti itu dari satu laporan polisi dan satu TKP dari satu orang tersangka yang berinisial YA (22), tersangka tersebut memiliki KTP berdomisili di daerah Sumatera,” kata Kapolsek Kronjo, di Mapolsek Kronjo, Selasa (21/5/2024).
Kapolsek Kronjo menambahkan, satu tersangka tersebut diamankan di TKP yang berada di Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.
Kepada Pelaku dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dimana untuk Pasal 435 diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah. Sementara itu untuk Pasal 436 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak 500 juta rupiah.
Pada kesempatan itu, Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama ikut serta dalam penanggulangan peredaran Narkotika terutama obat obatan keras ilegal di wilayah hukum Polsek Kronjo, Polresta Tangerang tentunya sesuai dengan peran dan kapasitas masing-masing.
“Untuk penegakan hukum serahkan kepada kami Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, bilamana mendapatkan informasi terkait peredaran obat keras tertentu segera sampaikan kepada Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, tentunya akan segera kami tindak lanjuti juga untuk kami lakukan penegakan hukum,” tukasnya.
(*)