Matapantura.id – Polisi dan warga kembali menggagalkan aksi tawuran lokasi di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten, pada Minggu (21/1/2024) dini hari tadi.
Dalam peristiwa itu, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, bersama Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, juga anggota Pokdarkamtibmas, dan sejumlah warga mengamankan 10 remaja yang diduga hendak tawuran.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tim Patroli cipta kondisi (Cipkon) tersebut dipimpin langsung Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono.
Lanjut Zain, tim dibentuk melalui pembagian area patroli yang disinyalir menjadi tempat nongkrong sejumlah remaja yang diduga hendak tawuran.
“Awalnya patroli cyber instagram, facebook, tiktok (medsos- rdk) ada akun bernama originale702 berasal kelompok remaja daerah Cibodas sedang berkumpul di depan lapangan futsal Mangga Raya, Jalan Mangga Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang,” sambungnya.
Saat didatangi petugas bersama warga para remaja tersebut tidak mengakui akan melakukan aksi tawuran. Saat digeledah pun tidak ditemukan senjata tajam (Sajam) ada pada mereka.
Namun demikian, ketika itu polisi curiga dengan gerak gerik para remaja tersebut hingga melakukan penyisiran di area sekitar lapangan futsal itu.
“Benar saja, setelah anggota (rdk- polisi) bersama Pokdarkamtibmas dan tokoh masyarakat setempat melakukan penyisiran disekitar lapangan futsal ini kita menemukan tiga sajam, petasan dan bom molotov yang disembunyikan didalam karpet,” tukasnya.
Atas temuan tersebut, selanjutnya 10 remaja beserta barang bukti 2 (dua) bilah celurit ukuran sedang dan besar, satu samurai, dua petasan kembang api dan botol berisi bensin dengan penutup kain (bom molotov) dan motor yang digunakan.
“Mereka langsung diamankan ke Mapolsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan,” kata Zain.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Jatiuwung, anggota Kelompok Sadar Keamanan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) dan sejumlah warga.
Para remaja ini masih berusia belasan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dengan melibatkan Unit PPA Polres, Bapas anak dan P2TP2A, untuk menangani dan mendampingi.
“Termasuk kita juga memanggil pihak orang tua dan sekolah yang bersangkutan,” katanya.
(*)