Matapantura.id, Tangerang – Setelah membangun 11 pojok uji keamanan pangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) kini kembali membangun pojok uji keamanan pangan di dua pasar, yakni Pasar Plaza Baru dan Pasar Sawaswati Ciledug, Kamis (11/5/2023).
Sedangkan untuk ruang lingkup Pojok Uji Keamanan Pangan ialah pengujian formalin pada Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) dan pemeriksaan pemotongan halal pada unggas melalui bekas sayatan pada leher unggas.
“Pemberian fasilitas ini sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, Pemerintah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu,” ujar Muhdorun.
Selain itu, sebuah produk yang dijual atau di pasarkan kepada masyarakat harus bermutu dan berkualitas, sehingga keamanan dan kesehatan warga tetap terjaga.
“Dengan adanya Perda Kota Tangerang tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Salah satu caranya, dengan pemberian jaminan keamanan dan mutu pangan, sehingga kemurnian dan keamanan suatu produk dapat dipertanggungjawabkan,” tukas Muhdorun.
Lanjutnya, ia menuturkan dengan layanan tersebut masyarakat bisa lebih cerdas dalam berbelanja produk bahan makanan di pasar-pasar Kota Tangerang. Karena memang produk pangan yang konsumsi harus terjamin keamanannya.
Kendati demikian, DKP Kota Tangerang juga akan tetap rutin melakukan uji sampel pada pangan yang diperjual belikan, sehingga warga akan aman saat melakukan konsumsi sebuah produk tersebut.
“Untuk melihat pencemaran residu pestisida, formalin atau kandungan lainnya pada pangan yang beredar di Kota Tangerang, harus dilakukan kewaspadaan dan pengawasan secara bersama-sama. Dalam pencegahan, DKP rutin melakukan uji sampel, menyediakan Pojok Uji Keamanan Pangan secara gratis, masyarakat pun diimbau untuk lebih cerdas dan berbelanja bahan pangan untuk keluarga di rumah,” sambungnya.
(Bandi Badut)