Matapantura.idTangerang – Polsek Cikupa Polresta Tangerang melakukan pengamanan pelaksanaan pembacaan sita eksekusi dan pengosongan sebidang tanah yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 15, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (22/11/2023).

Kapolsek Cikupa Kompol Tedy Heru Mutianto, S.T., S.H menyampaikan, pengamanan kegiatan pembacaan sita eksekusi pengosongan dan penyerahan sebidang tanah tersebut dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Maka nanti target sita itu terhadap obyek sebidang tanah seluas 2.805 M2 yang berada di Jalan Raya Serang KM 15, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolsek Cikupa melalui keterangan tertulisnya.

Lanjutnya, Kapolsek menekankan kepada jajaran satuan tugas gabungan yang hadir tidak ada yang membawa senjata api dan satu pun petugas pengamanan masuk rumah untuk ikut sita objek lelang.

“Tidak diperkenankan anggota membawa senjata api dan ikut ikutan menyita objek lelang, biar juru sita yang eksekusi,” tukasnya.

“Pihak PN Negeri Tangerang atas perintah dan ditunjuk oleh Panitera Pengadilan akan melakukan eksekusi sebidang tanah dan bangunan,” sambungnya.

“Proses pembacaan eksekusi tersebut dihadiri oleh pihak PN Tangerang, pihak pemohon pihak penasehat hukum dan pihak termohon,” sambungnya.

Sementara itu, Juru sita PN Tangerang Miskah, S.H., M.H saat ditemui oleh awak media menuturkan, bahwa proses dasar hukum dilaksanakan eksekusi ini yaitu berdasarkan grosse risalah lelang, nomor 475/23/2021 tanggal 29 September 2021.

Miskah menambahkan, proses eksekusi pengosongan dan penyerahan bidang tanah dan bangunan di lokasi Desa Talagasari itu ada perlawanan dari termohon eksekusi.

“Jadi ada perlawanan dari pihak kuasa hukum dan ahli waris, sehingga karena situasi dan kondisi keamanan tidak memungkinkan, proses eksekusi ditunda,” ujarnya.

Menurutnya, situasi saat ini diserahkan kepada pihak Kabag ops keamanan yang ada, sehingga tak mungkin hari ini pelaksanaan eksekusi dilakukan.

Sementara itu, Kuasa Hukum yang mendampingi termohon pihak ahli waris yaitu Leo Satria Ginting dan Edy Solomon Ginting mengungkapkan, bahwa PN Tangerang harus membatalkan proses eksekusi tersebut, karena menurutnya masih proses hukum dan sedang berjalan.

Tak hanya itu, ada dugaan pemalsuan tandatangan di KPKLN dan ini sudah dilaporkan ke Polda Banten, sehingga Putusan PN Tangerang adalah cacat hukum.

Dengan demikian, ada dugaan tandatangan ahli waris dipalsukan dan sudah uji laboratorium Polda Banten tandatangan itu tidak identik alias tidak sama.

“Kami akan tetap bertahan dan tidak akan memberikan ruang kepada juru sita untuk membacakan berita acara eksekusi dan proses hukum masih berjalan,” tegas Kuasa Hukum ahli waris.

Perlu diketahui, kasus ini berawal dari sertifikat tanah milik Leo Budi Satrio Ginting dan Edi Salomon Ginting yang dijaminkan disalah satu Bank dan ketidakmampuannya sehingga masuk proses lelang.

Namun dalam proses lelang ada indikasi dan dugaan kuat pemalsuan tandatangan saat di KPKLN (Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang dan Negara), sehingga dianggap cacat hukum oleh keluarga ahli waris.

Sesuai keterangan objek tanah dan bangunan tersebut beralih kepemilikan berdasarkan grosse risalah lelang kepada Thio Koh Peng.

Saat proses pelaksanaan Jalan Raya Serang KM 15 kini tersendat, namun pihak lantas Polresta Tangerang dan Polsek Cikupa bisa mengatasi dan lalu lintas berjalan lancar kembali.

Pengamanan diturunkan dari TNI POLRI, Satpol PP Kecamatan Cikupa, Dishub dan Aparatur Pemerintah Desa Talagasari.

(Red)