Matapantura.id – Tim Jaksa penyidik direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM- Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Adapun pemeriksaan saksi Airlangga Hartarto tersebut yaitu dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari sampai dengan April 2022.
“Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menimbulkan fakta-fakta hukum baru yang perlu didalami oleh Tim Penyidik,” jelas Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan, Senin (24/7/2023) saat jumpa pers.
Lanjut Ketut Sumedana, dari hasil pendalaman tersebut, Tim Penyidik telah menetapkan tiga tersangka korporasi yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau dan Musim Mas Grup.
“Adapun saksi Airlangga Hartarto diperiksa untuk perkara atas nama terpidana Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan kawan melalui proses pemeriksaan selama 12 jam dengan 46 pertanyaan yang dijawab dengan baik oleh saksi,” jelasnya.
Pemeriksaan saksi Airlangga Hartarto dilakukan terkait tugas dan tanggung jawab saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekenomian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022.
(Bandi Badut)