Matapantura.id, Tangerang – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono meresmikan Rumah Dinas (Rumdin) Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten, pada Kamis (14/9/2023).

Sigit mengatakan, rumah dinas Polsek Mauk tersebut, yang diresmikan dengan tipe 38 sebanyak 4 unit.

Selain itu, pembangunan rumah dinas tersebut merupakan pelaksanaan program pengembangan fasilitas dan konstruksi Polri dalam rangka pemenuhan rumah negara Polri.

“Anggaran bersumber dari Dipa Polresta Tangerang tahun anggaran 2023 yang berasal dari Sumber Dana SBSN sebesar Rp. 1.175.233.000,” katanya.

Lanjutnya, Sigit juga menyampaikan bahwa dengan adanya rumah dinas itu, kesejahteraan anggota Polri khususnya yang bertugas di Polsek Mauk dapat meningkat.

“Untuk semua yang bertugas di Polsek Mauk ini agar lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mampu memberikan yang terbaik untuk citra Polri,” ucapnya.

Tak hanya itu, ia meminta agar rumah dinas tersebut selalu dijaga dan dirawat dengan baik.

“Saya harap sebuah fasilitas rumah dinas ini bisa dijaga dan dirawat, karena ini merupakan aset negara,” tukasnya.

(Bandi Badut)