Matapantura.id – Perkumpulan Aliansi Rakyat Berkeadilan (PERADI PARB) menggelar acara PKPA UPA, yang bertempat di Perumahan Citra Raya, Blok KA 01, Kav Nomor 2 Kawasan Commercial Life Style, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Minggu (26/11/2023).

Sutikno S.H selaku Ketua DPP PERADI PARB mengatakan, bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

“Adapun undang-undang tersebut yaitu nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat,” katanya.

Sutikno menyampaikan, sesuai pasal 3 ayat (1) untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi persyaratan.

“Warga Negara Republik Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia, tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, berusia sekurang-kurangnya 25 tahun, berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),” ucapnya.

Selain itu, harus lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat (OA), magang sekurang-kurangnya dua tahun terus menerus pada kantor Advokat.

“Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi,” sambungnya.

Ia menuturkan, terimakasih kepada semua pihak dan para anggota yang hadir kurang lebih 26 dalam acara tersebut.

Di kesempatan yang sama, Moch Ansory, S.H yang lebih akrab dengan panggilan Bopo Ansory, secara bergantian sambutan sekaligus memberikan motivasi kepada para peserta PKPA UPA yang hadir di forum tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Isrizal Anwar, S.Ag., M.Hum memberikan materi dan informasi terkait kasus dan tingkat angka perceraian di wilayah Tigaraksa Kabupaten Tangerang dan Tangsel.

Tak hanya itu, Harrys Pratama, S.H.I., M.H dari Uniba juga nampak antusias memberikan beberapa materi dan kasus-kasus tanah dan cara penanganannya.

Sedangkan Kompol Arief Nazaruddin S.H., S.I.K., M.H. memberikan pemahaman hukum, dengan restoratif justice yang mulai banyak dilakukan dalam setiap mediasi dan penanganan perkara.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Umum M. Aslam Fadli, S.H.I., M.H.I, Ketua DPP PERADI PARB Provinsi Banten Adv. Sutikno, S.H, Moch Ansori, S.H, Wakil Ketua Pengadilan agama Tigaraksa Isrizal Anwar, S.Ag., M.Hum, rekan Uniba Harrys Pratama, S.H.I., M.H, Kompol Arief Nazaruddin S.H., S.I.K., M.H Polresta Tangerang, pejabat negara dan para menteri.