Matapantura.id – Telah dilaksanakan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset hasil sita eksekusi milik dan atau pihak terafiliasi terpidana Heru Hidayat atas nama pemegang hak PT Belitung Indah Berseri, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero), Pada hari Kamis 3 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menerangkan, adapun aset yang dilakukan sita eksekusi berupa 13 SHGB bidang tanah dengan total luas 86.437 M2 yang berlokasi di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.

Kemudian, lanjut Ketut, aset tersebut dititipkan melalui Kepala Desa Keciput dan Kecamatan Sijuk.

“Serta, dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut. Terhadap aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp. 10.728.783.375.000,” jelasnya.

“Sita eksekusi tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat dan surat perintah pencarian harta benda milik terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero),” sambungnya.

Eksekusi
Kejaksaan Republik Indonesia.

Turut hadir dalam eksekusi tersebut yaitu Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada Direktorat UHLBEE Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution, S.H., M.Hum., Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Belitung beserta jajaran, struktural Direktorat UHLBEE Farida Puspitasari, S.H., M.H., Anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE, Jaksa Eksekutor Negeri Jakarta Pusat, aparat pemerintah setempat yakni Camat Sijuk, Kepala Desa Keciput, dan tokoh masyarakat.

(Red)