Tangerang, Matapantura.id – Program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang populer dengan istilah sertifikasi tanah, merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Adanya program PTSL, disambut bahagia masyarakat, khususnya masyarakat yang menjadi peserta program sertifikasi tanah tersebut.
Namun anehnya, di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, ada warga yang ikut program PTSL pada 2022 lalu, tapi belum menerima sertifikatnya sampai sekarang. Hal itu dialami Haji Suandi.
Berdasarkan informasi yang dikutip Tangerang Ekspres, padahal Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sudah menerbitkan dua sertifikat tanah milik Haji Suandi, yang belum diterimanya hingga kini.
Anehnya lagi, setelah ditelusuri penyebabnya, ternyata karena hanya Kepala Desa Sukawali Suparman, sebagai salah satu anggota panitia ajudikasi PTSL, belum menandatangani dokumen risalah, dengan alasan tertentu.
Sementara, Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Wendi Suparto, Wakil Ketua Bidang Fisik Panitia Ajudikasi PTSL Diki Medianto, Wakil Ketua Bidang Yuridis Panitia Ajudikasi PTSL Saipullah, Anggota Panitia Ajudikasi PTSL Dedi Mulyadi, Haji Sartono dan Benyamin Saputra, sudah menandatangani dokumen tersebut.
Saat ditemui wartawan, Rabu (29/5) sore, Suparman beralasan tidak berani menandatangani dokumen tersebut, karena alasan tertentu.
“Dari kemarin juga, dia, Haji Suandi dan menantunya, datang berkali-kali. Saya tolak,” ucapnya.
“Sebab saya kena tekanan dari pihak tertentu,” tambahnya, seraya mengakui sertifikat tanah milik Haji Suandi sudah terbit.
Suparman menuturkan, Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Wendi Suparto, pun pernah mendatanginya sekaligus mempertanyakan alasannya belum menandatangani dokumen tersebut.
“Pak Kades, ini kenapa Pak Kades?,” tutur Suparman, menirukan pertanyaan Wendi Suparto. Saat itu, ia pun mempersilahkan Wendi Suparto mempertanyakan itu kepada pihak tertentu, mengapa dirinya tidak diperbolehkan menandatangani dokumen tersebut.
Sumber: Tangerang Ekspres.