TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berhasil melampaui target realisasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2023.
Realisasi retribusi PBG Kabupaten Tangerang mencapai Rp. 71,3 miliar, atau sekitar 118,93 persen dari target Rp. 60 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan.
Ia mengatakan, realisasi retribusi PBG yang melampaui target tersebut merupakan hasil dari sejumlah upaya yang dilakukan oleh Pemkab Tangerang.
“Kami terus melakukan sosialisasi bersama DPMPTSP ke kecamatan-kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang, melaksanakan pembinaan penataan bangunan dan lingkungan dengan mengundang para pengembang, pemilik kawasan dan masyarakat, memberikan informasi melalui media sosial, dan juga penyederhanaan regulasi terkait pengurusan PBG,” katanya.
Upaya-upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pemilik bangunan agar menaati aturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung, yakni dengan mengurus izin sebelum melaksanakan tahapan pembangunan.
“Sehingga nantinya berkas permohonan PBG dapat diproses sesuai ketentuan dan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sisi retribusi PBG,” sambungnya.
Hendri juga mengimbau agar para pemilik bangunan yang belum memiliki izin untuk segera memproses perizinannya, baik untuk bangunan baru maupun bangunan yang sudah terbangun.
“Hal ini penting untuk dilakukan agar ketaatan masyarakat terhadap aturan bangunan gedung meningkat,” pungkasnya.
Berdasarkan data DTRB Kabupaten Tangerang, pada tahun 2023 jumlah bangunan baru yang telah memiliki izin sampai dengan bulan November ada sebanyak 1.377 bangunan.