Kota Tangerang, matapantura.id – Perjuangan keluarga ahli waris berinisial JP terus berlanjut. Kali ini JP kembali mempertanyakan hak milik tanah keluarga besarnya itu kepada Lurah Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Senen (29/09/2025).
Surat yang pernah dikirimkan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang pada 16 November 2023, Surat Kutipan Girik 0,021 hektare tercatat atas nama Marjuki pada Desa/Kelurahan Nomor C 380 Persil 6 D1 Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.
Dalam pertemuan di Kantor Kelurahan Panunggangan Barat, Fitdin selaku Lurah mengatakan bahwa tanah yang disebutkan tidak ada peta Persil.
“Bahwa tanah tersebut tidak ada peta Persil, dan pernah dimintakan keterangan oleh dinas PUPR untuk menjelaskan tanah yang dimohonkan oleh Marjuk,” ucap Fitdin kepada ahli waris.
Sementara itu, JP menyayangkan atas ucapan yang dilontarkan Fitdin. Menurutnya, ucapan Kepala Kantor Kelurahan Panunggangan Barat tersebut tidak berdasarkan data.
“Sangat tidak mendasar, ini bukti nyata tidak menunjukan ke seriusan sebagai pelayan publik, apa lagi beliau sudah tau bahwa kami sudah bersurat kepada kepala dinas PUPR, dan ditambah lagi kami di takuti juga oleh orang dinas PUPR tanah kami merupakan tanahnya Lippo,” tegas JP.
“Sebagian atau seluruhnya sudah dibangun turap oleh pemkot tangerang, Seharusnya berdasarkan UU no 2/2012 Tanah tersebut diberikan UGR, Fakta nya semua proses dipersulit dengan alasan yang tidak dapat diproses, karena tidak ada peta persil di Kantor Kelurahan Panunggangan Barat. Sangat di sayangkan kantor kelurahan adalah milik masyarakat tetapi sebagai tamu kami hanya terima di lobby kantor dan tidak dipersilahkan masuk,” pungkasnya.
(Usman)