KABUPATEN TANGERANG, Matapantura.id –Pengerjaan Paving Block yang berada di pinggir kali RT.019 RW.003 Desa Gintung Kecamatan Sukadiri yang dikerjakan CV. Mahardika Arha Gemilang diduga tak sesuai Bestek (asal jadi) dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Pasalnya, pemeliharaan Prasarana dan Fasilitasi Pelayanan Umum paving block yang dikerjakan semau nya dan pemadatanpun hanya sekedar amparan Makadam campuran alias oplosan, dimana sebelum Paving Block dipasang terlebih dahulu di pastikan Struktur dari lahan yang hendak di Paving dalam keadaan benar-benar padat.

Hal Ini bertujuan agar lahan yang telah dipasang paving block tidak Amblas. Selain itu amparan Makadam juga hanya semau nya saja (seperti menabur bunga di atas kuburan), diduga tak sesuai RAB.

 

Kepada awak media Muhamad Basuni Aktivis Lingkungan Hidup dan Pengamat Pembangunan infrastruktur Tangerang Raya mengatakan, terkait pemeliharaan Prasarana dan Fasilitasi Pelayanan Umum paving block ini menyampaikan sangat meragukan kualitas pekerjaan paving block tersebut, karena dasar amparan Makadam memang di lakukan namun saya lihat dilakukan pemadatan terlebih dahulu namun hanya sekedar saja (babywoller atau Babywales) ah kalau begini paling juga bisa bertahan beberapa waktu saja,”Ucap Toyon dengan Sapaannya kepada Wartawan Jumat (7/4/2023).

Lanjutnya, Dimana terpantau pembangunan Pemeliharaan jalan pinggir kali RT.019 RW.003 senilai Rp 100.000.00,- APBD Kabupaten Tangerang Tahun anggaran 2023 yang dikerjakan CV. Mahardika Arha Gemilang dikerjakan diduga pemadatan tanah sebagai dasar yang di timpa dengan batu krikil (Makadam) dan pembersihan pun tidak di bersihkan.

Terkait hal ini, Toyon Aktivis Lingkungan Hidup dan Pengamat Pembangunan infrastruktur Tangerang Raya mengatakan pihak pelaksana seharusnya memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Seperti lapisan Makadam atau agregat atau lapisan tanah paling dasar harus diratakan terlebih dahulu (Pemadatan Red) Memang dilaksanakan dengan di baby woler atau Babywales dan para pekerja pun tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya keamanan sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan seperti memakai rompi, sepatu boot dan Helem.

Pengertian memakai Alat Pelindung Diri (APD) ialah kelengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai dengan bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan tenaga kerja itu sendiri maupun orang lain di tempat kerja, Karena itu sangat penting untuk keselamatan.

Toyon menambahkan, terkait material Kastin berukuran 18 Cm di duga sudah menyalahi aturan yang tertuang di Rancang Anggaran Belanja (RAB) dan pembersihan pun tidak di lakukan.saya berharap kepada pemerintah terkait Khususnya kepada Pengawas dan PPTK harus tegur kepada pihak pelaksana tersebut.

Sementara itu awak media mencoba menghubungi Camat Sukadiri Ahmad Hapid, iya kang nuhun atas informasinya, akan kami tegur kepada pihak pelaksana, apabila masih begitu pihak kami akan menunda pencairan nya,”tutupnya

Hingga Berita di tayangkan pihak pelaksana belum bisa terkonfirmasi.

 

Red