Matapantura.id – Proyek betonisasi yang ada di Rt 001/003, Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang disoal oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja.
Muhidin selaku ketua DPC LSM Seroja mengatakan, proyek betonisasi tersebut diduga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
“Pantauan kami di lokasi proyek tersebut, adanya dugaan pihak pelaksana atau pemborong di lapangan dengan sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat. Sangat kecewa dan geram dengan pelaksana yang tidak transparan seperti itu,” kata Muhidin ketua DPC LSM Seroja, kepada awak media, Minggu (13/8/2023).
Lanjutnya, ia juga menuturkan bahwa para pekerja di lokasi proyek tersebut mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
“Kita telah melihat bersama di lokasi proyek tersebut, para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), ini seakan-akan pelaksana dan pengawas lalai dalam memberikan arahan kepada para pekerja di lapangan,” tuturnya.
Muhidin menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan di lokasi proyek tersebut, juga kepada pihak – pihak terkait untuk segera menegur pelaksana itu.
“Dalam hal ini, saya akan melayangkan surat kepada pihak-pihak yang bersangkutan, bahkan ke inspektorat, bahwa proyek tersebut diduga tidak sesuai spek dan teknis,” ujarnya.
(Bandi Badut)