Matapantura.id, TANGERANG – Para Kepala Desa dan jajaran se-Kabupaten Tangerang dilarang meminta tunjangan hari raya (THR) atau pungutan liar menjelang Lebaran Idul Fitri.
Hal tersebut dikatakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, bahwa pungutan liar atau permintaan THR ke pihak-pihak lain dianggap sebagai pelanggaran hukum.
“Kami imbau kepada Kepala Desa beserta jajarannya agar tidak meminta THR kepada pihak-pihak tertentu, karena itu merupakan tindakan yang dilarang,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, Rabu (12/4/2023).
Menurutnya, hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya.
“Permintaan dana, hadiah sebagai THR, atau dengan sebutan lain, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Yayat menambahkan, jika Kepala Desa maupun jajarannya terbukti meminta THR kepada pelaku usaha maka pihaknya akan menyerahkan sanksinya kepada lembaga yang mempunyai kewenangan.
“Jadi sanksinya nanti menjadi ranah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat selaku auditor pengawas,” ucap dia.
(Bandi Badut)