Jakarta, Matapantura.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pelaksanaan Pemilu 2024 telah berjalan dengan aman dan lancar.

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah bekerja keras untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan aman.

“Saya atas nama Mendagri dan juga Plt. Menko Polhukam mengucapkan terima kasih banyak kepada semua stakeholders sehingga Pemilu 14 Februari 2024 alhamdulillah dapat berjalan lancar dan aman,” kata Mendagri setelah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 2024 di Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Meskipun Mendagri mengakui terdapat beberapa kekurangan seperti adanya daerah yang belum menggelar pemungutan suara karena banjir, dan adanya potensi konflik seperti di beberapa daerah di Papua, secara umum pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan baik.

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, pemilu di Indonesia merupakan terbesar di dunia lantaran lebih dari 200 juta warga negara menggunakan hak pilihnya sekaligus dalam satu hari.

Terlebih pesta demokrasi tersebut tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota legislatif baik pusat maupun daerah. Hal ini tidak terjadi di negara lain, termasuk Amerika Serikat yang pelaksanaan pemilunya tidak digelar dalam sehari.

“Maka itu salah satu yang paling complicated, paling rumit, memobilisasi orang untuk ke TPS dan memilih, termasuk mobilisasi petugas yang hampir 8 juta dan pengawasnya 800 ribu itu bukan pekerjaan mudah,” ujarnya.

Mendagri juga menilai tidak ada praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada Pemilu 2024. Dirinya menyarankan agar berbagai praktik yang dinilai bermasalah dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sudah diatur sesuai ketentuan. Mendagri juga meminta semua pihak dapat menunggu hasil rekapitulasi resmi dari KPU.

“Ada bukti laporkan Bawaslu, tidak puas Bawaslu ada DKPP, nanti pun ada proses lain MK, Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

(rdk)