Matapantura.id – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap MS, dalam dugaan tindak pidana korupsi izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Sabtu (19/8/2023).

Hal itu dikatakan Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, S.H,. M.H menjelaskan, alasan dilakukannya penahanan yaitu Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang melibatkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam perizinan.

“MS pada saat menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999 sampai dengan 2005, ditetapkan sebagai tersangka karena dalam pelaksanaan perizinan tersebut diduga tidak sesuai dengan syarat,” jelasnya.

Lanjutnya, ia juga menuturkan berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat dan alat bukti petunjuk bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) subsider dan 3 jo serta 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Untuk itu, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya diatas dari 5 tahun sesuai dengan pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.

“Maka dari itu, tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut, tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” bebernya.

Selanjutnya, Tim Pidsus mendatangi domisili tersangka namun tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut.

“Selanjutnya, pada Jumat 18 Agustus 2023 tersangka hadir di Kantor Kejati Sumut, maka terhadap MS dilakukan penahanan sebelumnya 3 terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah serta telah menjalani hukumannya,” sambungnya.

Ia menambahkan, bahwa dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan audit dari BPKP wilayah Sumut sebesar Rp. 32.740.000.000.

“MS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 hingga September 2023 di rumah tahanan negara Kls I Tanjung Gusta Medan,” tandasnya.

(Red)