KOTA TANGERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan dan Kemakmuran (GPRUKK) menemukan rumah potong hewan (RPH) Babi yang diduga ilegal.
Pasalnya, RPH yang berada di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang tersebut melakukan kegiatan pemotongan babi tanpa mengantongi izin resmi dari Pemkot Tangerang.
Dalam hal ini, LSM GPRUKK menyampaikan laporan pengaduan kepada Wali Kota Tangerang agar dilakukan tindakan hukum yang serius sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Asep Setiadi Ketua Umum LSM GPRUKK mengatakan, bahwa laporan tersebut dilayangkan guna meminta tindakan serius dari Pemerintah Kota Tangerang terhadap praktek RPH yang diduga ilegal dan tidak berizin itu.
“Kami laporkan temuan ini ke Wali Kota Tangerang agar pemerintah dapat menindak tegas menurut hukum yang berlaku, ini kan Pemkot Tangerang kecolongan ada RPH ilegal dan tak berizin beroperasi di wilayah Kota Tangerang, ini RPH Babi loh,” kata Asep Setiadi kepada awak media, Kamis (30/11/2023).
Ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi melalui WhatsApp, pihaknya akan melakukan penelitian terhadap laporan LSM GPRUKK.
“Akan kami teliti dan cermati,” ucap singkatnya.
(Red)