Matapantura.id, Tangerang – Sejumlah pengendara roda dua dan empat di Cikupa Tangerang, kena tegur polisi lalu lintas (Polantas), lantaran melanggar aturan berkendara, pada Senin (8/5/2023).
Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan, peneguran terhadap para pengendara yang melanggar aturan berlalulintas itu, guna menekan angka kecelakaan lalulintas (Lakalantas).
Fikry mengungkapkan, kegiatan peneguran dan imbauan tersebut di lakukan secara rutin dan sebagai bentuk kepedulian pihak kepolisian kepada masyarakat untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.
“Harapannya, bagi masyarakat supaya mematuhi aturan berlalulintas dan menjaga ketertiban saat berkendara. Apalagi pengendara sepeda motor saat berkendara banyak sekali kami dapati yang tidak menggunakan helm SNI,” imbuhnya.
Padahal sambung Fikry, tidak menggunakan helm SNI itu sangat berbahaya sekali ketika terjadinya kecelakaan tabrakan dan sebagainya.
“Selain tak menggunakan helm, pengendara di Tangerang ini banyak juga yang sepeda motornya menggunakan knalpot brong, itu sangat mengganggu karena suaranya yang sangat berisik,” terangnya.
Dijelaskannya, peneguran ini bukan hanya bagi kendaraan roda dua saja, tetapi jenis kendaraan roda empat seperti mobil truk dan jenis lainnya yang bermuatan melebihi kapasitas.
“Khawatir ketika muatan berlebihan, kendaraan tersebut tak bisa menanjak di tanjakan, sehingga menyebabkan kecelakaan,” tandasnya.
(Bandi Badut)