Matapantura.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Ade Kurniawan bin Satibi Irawan.

Terpidana Ade Kurniawan bin Satibi Irawan berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dirumahnya yang berada di Desa Sukaja, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, pada Jumat (21/7/2023) pukul 23.45 WIB.

Demikian, terang Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, selaku Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumatera Selatan memberikan keterangan tertulisnya kepada awak media.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H menjelaskan perkara tersebut, bahwa terpidana atas nama Ade Kurniawan bin Satibi Irawan merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam perkara pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sudah menjadi DPO selama 4 (empat) tahun.

“Ade Kurniawan bin Satibi Irawan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan, terpidana diamankan karena sudah dipanggil 3 (tiga) kali untuk dieksekusi menjalani putusan namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut, sehingga terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” papar Vanny.

Tim Tabur
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Ade Kurniawan bin Satibi Irawan.

Ia menambahkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 495/Pid.Sus/2019/PNKag, terpidana atas nama Ade Kurniawan bin Satibi Irawan
dikenakan pidana penjara selama 11 (Sebelas) bulan serta denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

“Namun demikian, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terpidana maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,”

(Red)