Matapantura.id – Muhidin selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroenting Jaya Indonesia (Seroja) DPC Kabupaten angkat bicara terkait proyek paving block di Desa Kali Baru Rt 07/07, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

“Kegiatan tersebut patut diduga kastin yang terpasang di lokasi proyek itu, tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB),” kata Muhidin selaku Ketua LSM Seroja DPC Kabupaten Tangerang, kepada awak media, Senin (21/8/2023).

Lanjutnya, ia juga menyampaikan di lokasi proyek tersebut tidak ada papan proyek, sehingga pihak pelaksana diduga telah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008.

“Seharusnya sebelum kegiatan dilaksanakan, papan proyek harus terpasang, sehingga masyarakat bisa mengetahui anggaran tersebut,” ucapnya.

Selain itu, kata Muhidin, para pekerja di lapangan tidak mengenakan alat pelindung diri (APD), sehingga adanya dugaan mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

“Perlu diketahui bersama, bahwa pada peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 10 tahun 2021 tentang sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK), maka dari itu sangatlah penting menggunakan APD. Namun ini merupakan sebuah kelalaian pelaksana dan pengawas ketika para pekerja tidak menggunakan APD,” sambungnya.

“Dalam hal itu, saya harap pihak pengawas bisa menegur pelaksana, bahkan saya akan menindaklanjuti temuan di lokasi dengan menyurati pihak terkait,” tegasnya.

Matapantura.id mencoba mengkonfirmasi pihak Ekbang Kecamatan Pakuhaji melalui WhatsApp, namun belum dapat respon.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait masih belum bisa memberikan keterangan.

(Bandi Badut)