Matapantura.idTangerang – Muhamad Umar selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memberikan imbauan kepada seluruh peserta Partai Politik agar melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.

“KPU Kabupaten Tangerang sudah membuat surat imbauan kepada seluruh peserta Partai Politik di Kabupaten Tangerang untuk laksanakan kampanye sesuai dengan aturan, ketika para peserta melakukannya sebelum waktunya kampanye terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) inikan tidak diperbolehkan,” katanya kepada awak media, Kamis (23/11/2023).

Ia juga menyampaikan, ketika aturan atau imbauan itu tidak ditanggapi dan dihiraukan oleh peserta Parpol, nanti akan ada tindakan dari Bawaslu.

“Nanti ada masing-masing kewenangannya, kan ada juga ranahnya Bawaslu untuk melakukan pencegahan, ketika kami dapat rekomendasi dari Bawaslu, barulah kami pun menegur,” ucapnya.

Ia menambahkan, apabila para peserta Parpol berkampanye menggunakan media sosial (Medsos), harus menjadi bahan untuk penindakan dari pihak Bawaslu dan KPU.

“Jadi sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, untuk akun media sosial yang digunakan keperluan kampanye, akun itu nantinya didaftarkan ke KPU Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

“Apabila tidak didaftarkan maka bisa dikatakan ilegal secara regulasinya, begitu juga dengan alat peraga desain lainnya harus didaftarkan,” sambungnya.

Ia menegaskan, bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus berupaya menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat pemilu serta pemilihan.

“Salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu yaitu melakukan sosialisasi kepada ASN dan PNS terkait larangan membagikan, memberi komentar dan menyukai unggahan dari media sosial peserta pemilu,” tegasnya.

“ASN dan PNS apabila terlibat dalam kampanye akan kena sanksi,” imbuhnya.

(Bandi Badut)