Matapantura.id – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, S.H., M.H mengumumkan hasil penyitaan berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi.

Adapun penyitaan perkara tersebut terkait pertambangan Ore Nikel pada Wiup PT. Antam Tbk di blok Mandiodo Konawe Utara, pada Kamis (24/8/2023).

“Adapun dengan rinciannya yaitu Rp. 59.275.226.828, SGD 1.350.000 setara dengan Rp. 15.273.900.000, USD 296.700 setara dengan Rp. 4.539.510.000,” jelasnya.

“Hingga total yang telah berhasil disita penyidik sejumlah Rp. 79.088.636.828,” sambung Jaksa Utama Pratama, Ade Hermawan.

Korupsi
Foto: Jumpa pers

Uang tersebut disita dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana sebagaimana yang disebutkan diatas.

(Red)