Matapantura.id – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus).

Kapuspenkum menjelaskan bahwa dua orang saksi yang diperiksa pada hari Kamis (27/7/2023) ini atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam terkait dengan perkara dugaan Tipikor pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 tersebut yaitu berinisial R, MIZ.

“Para saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama R yang merupakan Ketua Auditor Tim Audit PT Indah Golden Signature pada pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai tahun 2019, dan saksi berinisial atas nama MIZ yang merupakan Pengendali Teknis Audit PT Indah Golden Signature pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai tahun 2019,” ujarnya, Kamis (27/7/2023).

Ia juga menambahkan bahwa dua orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022,” pungkasnya.

(Bandi Badut)