Matapantura.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedana, menggelar siaran pers terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2023, pada Jumat (6/10/2023), Jakarta.

Hal itu dikatakan Dr Ketut Sumedana, melalui siaran pers tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa akan menjawab beberapa pertanyaan rekan-rekan media yang sering didengar olehnya.

Oleh karena itu, dirinya menjelaskan bahwa kemungkinan dipanggilnya Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Adapun perkara dimaksud tidak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilantik pada bulan Juni 2022, justru Menteri Perdagangan saat ini memberikan kesempatan untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Ketut, Zulkifli Hasan juga memberikan akses kepada tim penyidik untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa 03 Oktober 2023.

“Oleh karena itu, tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud,” bebernya.

“Dan untuk diketahui, perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara,” tutupnya.

(Red)