Matapantura.id – Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melanda wilayah Bur Telege, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Diperkirakan luas kebakaran mencapai 15 hektare.
Kebakaran itu terjadi di kawasan hutan di sekitar desa-desa Kecamatan Lut Tawar sejak Senin 12 Juni 2023 sore.
Dalam keterangan persnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, hingga saat ini penyebab utama terjadinya kebakaran belum dapat diketahui. Namun, musibah ini diduga akibat kemarau panjang.
Hal ini berbanding lurus dengan prediksi pemerintah terhadap potensi meningkatnya Karhutla tahun ini akibat fenomena El Nino.
“Kejadian Karhutla di Kota Wisata Takengon menjadi sinyal kuat bagi kita semua bahwa ancaman bencana Karhutla tidak main-main, seluruh pihak harus berada dalam kesiap-siagaan penuh,” katanya.
Safrizal menambahkan, saat ini personil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tengah dan Satuan Pemadam Kebakaran serta personel Polri dikerahkan untuk menanggulangi kebakaran tersebut.
“Respons pertama terhadap penanggulangan bencana Karhutla menjadi sangat penting untuk mencegah meluasnya kebakaran sekaligus memperkecil dampak yang mungkin timbul. Oleh karena itu seluruh jajaran harus berkolaborasi, sehingga dapat melipatgandakan personil dan kekuatan,” sambung Safrizal.
Terkait dengan masalah penanggulangan bencana, pihaknya menegaskan, mestinya bencana Karhutla di Takengon dapat dicegah atau setidaknya dilakukan mitigasi risiko bencana. Hal ini mengingat Kota Takengon memiliki potensi dan aktivitas ekonomi yang cukup tinggi di bidang pariwisata dan kota penghubung di wilayah Aceh Tengah.
Bahkan pemerintah sendiri dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Karhutla yang ditujukan kepada seluruh gubernur maupun bupati/wali kota.
“Komitmen dan langkah konkret kebijakan telah diambil Kemendagri dengan diterbitkannya Inmendagri Nomor 1 Tahun 2023, yang harus dipedomani dan diaktualisasikan dalam peran aktif pemerintah daerah, khususnya para gubernur dan bupati/wali kota sebagai Pemimpin Satgas Karhutla, dengan melibatkan semua komponen yang ada di daerah, termasuk pelibatan masyarakat,” tegas Safrizal.
Safrizal berpesan kepada seluruh masyarakat dan jajaran pemerintah daerah agar serius dalam menanggulangi bencana Karhutla, dan menjadikan peristiwa kebakaran di Takengon menjadi bahan evaluasi bersama.
“Pelibatan masyarakat mutlak dibutuhkan, dan wadahnya telah dibentuk dalam Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar), tugas pemerintah daerah untuk segera memfasilitasi pembentukannya, karena dengan segenap kekuatan rakyat yang bahu membahu dengan personil Damkar, BPBD, TNI/Polri dan seluruh pihak terkait, maka ancaman bencana Karhutla dapat dicegah dan ditekan risikonya seminimal mungkin,” pungkas Safrizal.
(Red)