Matapantura.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima hasil audit dana pensiun (Dapen) BUMN pada hari senin (3/10/2023) dari Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh, bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menteri BUMN mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan temuan 34 dari total 48 dana pensiun di Kementerian BUMN diduga berada dalam kondisi tidak sehat. Jumlah tersebut merupakan 70 persen dari total dana pensiun yang ada di kementerian tersebut.

“Hal ini terdapat indikasi terhadap penyelewengan dana pensiun tersebut,” katanya.

Lanjutnya, Erick Thohir menyampaikan, proses audit dilakukan terhadap empat dana pensiun BUMN yaitu Angkasa Pura I, Perhutani, PTPN, dan ID Food.

“Maka dari hasil audit, ditemukan kerugian kurang lebih senilai Rp. 314 miliar,” sambungnya.

Erick juga menambahkan, audit tersebut, dilakukan dalam rangka menindaklanjuti komitmen bersih-bersih BUMN antara Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungannya terhadap program bersih-bersih BUMN dan mengapresiasi komitmen Jaksa Agung yang selalu menuntaskan oknum-oknum yang merugikan para pensiunan tanpa pandang bulu,” ujar Menteri BUMN.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan bahwa Kejaksaan Agung akan terus mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian BUMN terutama dalam menjalankan proses bersih-bersih BUMN.

“Maka, kami bersama kementerian BUMN sepakat untuk menindaklanjuti temuan itu kepada BPKP, agar dilakukan audit terhadap angka atau jumlah kerugiannya,” tegasnya.

“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dari kerjasama antara Kejaksaan Agung, Kementerian BUMN dan BPKP dalam mewujudkan Kementerian BUMN sebagai Good Corporate Governance,” tukasnya.

Kemudian, Kepala BPKP melaporkan bahwa audit yang dilakukan BPKP yaitu terkait akuntabilitas, tata kelola dana pensiun, identifikasi hal yang berisiko dan memberikan rekomendasi perbaikan.

“Atas laporan tersebut, Jaksa Agung akan segera mempelajari hasil audit yang telah dilakukan oleh Kementerian BUMN dan BPKP guna dilakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.

BUMN
Istimewa.

Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Sekretaris Menteri BUMN Rabin Hattari, Deputi Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN Robertus, dan Deputi Bidang Investasi BPKP Agustina Arumsari.

(Red)