Matapantura.id, Tangerang – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang Drs. H. Agus Suryana, M.Si menanggapi berita yang beredar di sejumlah media terkait bangunan liar (Bangli) di Kali Baru, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
“Memang sudah tugas kami untuk menertibkan bangunan liar yang ada di sejumlah wilayah tersebut. Namun demikian, pihak yang bersangkutan atau wilayah seperti BBWSC dan DBMSDA belum bersurat dan melapor kepada saya,” katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (7/11/2023).
Lanjutnya, Agus juga menuturkan, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), pihaknya akan menunggu surat dari pihak manapun, sehingga dapat menjalankan tugasnya sesuai keluhan dan laporan tersebut.
“Apabila tidak ada surat dan laporan, kami tidak akan menindaklanjuti, karena kewenangannya itu masing-masing punya wilayah,” tuturnya.
Selain itu, terkait kinerja yang dilakukan oleh pihaknya benar sesuai SOP yaitu 14 hari. Menurutnya, 731 itu sesuai dengan masing-masing tahapan proses surat.
“7 hari itu peringatan pertama, 3 hari peringatan kedua, 1 hari peringatan ketiga, kalau tidak ada ya kita bongkar,” sambungnya.
(Bandi Badut)