Matapantura.id, Cirebon – Bulan Ramadhan 2023 telah berlalu, kini umat Islam telah memasuki bulan Syawal. Bagi umat Islam yang memiliki hutang puasa Ramadhan, bisa mulai diganti di bulan ini.

Sebenarnya, mengganti hutang puasa dapat di lain waktu atau hari dan membayarnya juga dengan fidyah.

Menurut Prof. Yahya Zainul Ma’arif, Lc., M.A., Ph.D. yang lebih akrab disapa Buya Yahya pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, mengatakan Bahwa fidyah menurut bahasa fiqihnya merupakan siapa saja yang meninggalkan puasa ataupun shalat tanpa adanya uzur atau sebab, maka wajib untuk diqodho (diganti) dengan kontan atau secara langsung tanpa harus mengulur waktu. Artinya sama dengan waktu dia puasa ataupun shalat yang harus ganti.

“Pembayaran fidyah secara fiqih terdapat sembilan orang yang boleh berbuka puasa dan sembilan hal yang membatalkan puasa” kata Buya Yahya saat Matapantura.id menonton di Chanel YouTubenya, Sabtu (22/4/2023).

Dari kesembilan orang ini ada yang wajib qodha dan wajib bayar fidyah. Sehingga mereka tidak harus berpuasa pada bulan Ramadhan.

“Anak kecil, jika sudah besar tidak wajib qodha tidak wajib bayar fidyah, orang gila kalau sudah sehat tidak wajib qodha tidak wajib bayar fidyah,” ungkap Buya Yahya.

Sementara, berbeda hukumnya bagi perempuan yang sehabis haid dan nifas. Perempuan yang haid wajib qodha namun tidak wajib bayar fidyah. Perempuan nifas wajib qodha tidak wajib bayar fidyah.

“Orang tua kan tidak bisa muda lagi, maka mereka wajib fidyah dan tidak wajib qadha puasa,” sambungnya.

Jika seperti itu, maka orang tua tidak wajib puasa namun dia wajib membayar fidyah. Namun harus diingat juga saat dia batal puasa, yang nantinya menjadi sebuah catatan untuk dibayarkannya.

“Jadi kapan dia membatalkan puasa saat itu fidyah boleh dibayarkan. Boleh juga ditunda nanti setelah Syawal, dikumpulin sekali biar agak banyak. Tapi saat ia membatalkan puasanya, maka bisa saat itu membayar fidyah,” jelas Buya Yahya.

Hal ini lantaran orang tua tidak bisa muda lagi. Selain itu orang yang sudah tua dan pikun sudah tidak mungkin ada harapan lagi untuk mengqodha puasa. Jadi mereka wajib membayar fidyah pada saat membatalkam puasa atau di hari lain setelah bulan Syawal.

(Bandi Badut)