Kabupaten Tangerang – H. Roni warga Desa Klebet angkat bicara adanya aktivitas galian tanah ilegal yang beroperasi di Desa Klebet, Kecamatan Kemeri, Kabupaten Tangerang.

“Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena banyak dampak negatif yang sangat besar jika ada galian tanah ilegal di wilayah kami, jika memang itu dilakukan maka kami akan bergerak bersama warga,” kata H. Roni warga Desa Klebet, kepada wartawan, Minggu (25/8/2024).

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa pihak galian tanah pun tidak memiliki izin warga setempat, sehingga dapat merugikan masyarakat setempat.

“Nah sekarang kita selalu survei dan tanyakan kepada warga setempat, tidak ada pemberitahuan dan pastinya warga juga tidak mengizinkannya,” ujarnya.

Ia menegaskan akan mendatangi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas galian tanah ilegal tersebut.

“Saya akan mengkonfirmasi seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas galian tanah ilegal tersebut. Jika dibiarkan akan semakin berdampak buruk bagi lingkungan juga pada kegiatan masyarakat setempat,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang adanya galian tanah. Hal itu tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang.

“Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 turunan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Tak hanya itu, aktivitas galian tanah golongan C yang kini marak beroperasi di Kabupaten Tangerang juga melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” imbuhnya.

(Bandi/rdk)