Tangerang, Matapantura.idPolsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku berinisial DAN (29) seorang buruh pabrik yang melakukan penganiyaan terhadap korban Ambo (29) dengan cara ditusuk menggunakan sebilah pisau.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Kampung Kalibaru RT 003/009, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (1/10) sekira jam 20.00 WIB.

Tak sampai 1×24 jam, pelaku penganiayaan itu ditangkap Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku berinisial DAN (29) mengaku sakit hati terhadap korban Ambo (29), karena sering dilaporkan ke atasan oleh korban gegara kerjaannya kurang baik.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi mengatakan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau itu dilakukan pelaku DAN (29) dibantu rekannya D alias Kuro (29). Keduanya ditangkap kurang dari sehari pasca kejadian dilaporkan keluarga korban.

“Motifnya sakit hati, pelaku menusuk bagian perut bawah sebelah kanan korban menggunakan pisau yang mengakibatkan korban harus dilarikan ke RS untuk mendapatkan penanganan medis,” kata Kuswadi didampingi Kasi Humas, Kompol Aryono dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).

Setelah melakukan penusukan tersebut kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor itu langsung melarikan diri. Keduanya ditangkap dikediamannya di kawasan Neglasari, Kota Tangerang saat hendak kabur.

“Antara pelaku dengan korban saling kenal dan merupakan rekan kerja. pelaku mengaku melakukan perbuatan itu kepada korban karena sering diadukan tidak baik kepada atasannya dikantor,” ungkapnya.

Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(*)