Matapantura.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Disperindagkop UKM Kota Tangerang bersama jajaran Provinsi Banten, melalukan pengawasan mainan anak tidak ber-SNI atau label berbahasa Indonesia.
Pengawasan tersebut dilakukan disejumlah toko mainan di tiga kecamatan sekaligus, pada Selasa (8/8/2023).
Diketahui, pengawasan mainan anak tak ber-SNI dan berlabel bahasa Indonesia tersebut menyasar Kecamatan Tangerang, Karawaci dan Neglasari.
Dimana di minggu lalu, juga telah dilakukan pengawasan barang sepeda anak dan alat elektronik dan IMEI Handphone.
Kepala Disperindagkop UKM, Kota Tangerang, Suli Rosadi mengungkapkan hasil dari pengawasan hari ini, semua toko mainan yang disambangi telah patuh akan aturan. Dimana menjual seluruh mainan anak yang telah berlabel bahasa Indonesia dan ber-SNI.
“Mainan anak tanpa label itu bisa mengganggu keamanan dan kesehatan penggunanya. Maka, semua petugas yang dikerahkan juga menyebarkan surat edaran terkait kewajiban mencantumkan label dan SNI pada seluruh produk yang diperjual belikan,” ungkap Suli.
Ia menuturkan, larangan menjual mainan anak-anak tanpa label SNI itu berdasarkan peraturan Menteri Perindustrian No 24/M-IND/PER/4/2014 tentang Pemberlakuan SNI-Wajib dipatuhi para pedagang/pengusaha mainan anak-anak.
Terlebih, lanjutnya, sebagai bentuk keamanan dan perlindungan konsumen seperti yang tercantum pasa UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Selain itu, mainan anak tanpa SNI perlu diketahui cukup berbahaya, karena bisa terindikasi mengandung zat kimia dan dapat menimbulkan berbagai penyakit berbahaya kepada anak-anak.
“Biasanya mainan anak tanpa SNI pun memiliki warna menyolok dan harga lebih murah kisaran Rp. 10.000,- hingga Rp. 20.000,- per mainan, agar konsumen tertarik membeli mainan berbahaya itu,” sambungnya.
“Dengan ini, masyarakat yang memiliki anak, balita diimbau untuk lebih cerdas membelikan mainan untuk anak-anaknya. Sebelum membeli mainan anaknya untuk memperhatikan label SNI di mainan tersebut, jika tidak ada label itu diharapkan untuk tidak membeli dan melaporkan ke Disperindagkop UKM Kota Tangerang,” imbaunya.
(Zarot)