Matapantura.id, Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan sebanyak enam kios milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Raya Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/5/2023).

Penertiban bangli tersebut dilakukan karena telah melanggar Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Kasi Satpol PP Kecamatan Sepatan Timur Salwani mengatakan bahwa satu per satu bangunan yang menempati fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) mulai dibongkar. Semua itu dilakukan guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

“Mudah-mudahan kesadaran masyarakat meningkat bahwa harus mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi dan golongan,” kata Salwani.

“Selain itu, bangunan yang dibongkar tersebut sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan lingkungan sekitar yaitu drainase saluran air, karena peruntukannya tidak sesuai,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala bidang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum Satpol PP Kabupaten Tangerang Syahdan Muchtar menuturkan, bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan Surat Pemberitahuan (SP), serta sosialisasi kepada pemilik kios. Sehingga dalam proses penertibannya berjalan lancar dan kondusif.

“Alhamdulillah, banyak pihak yang mendukung dan kesadaran pedagang cukup tinggi, sehingga saat penertiban berjalan lancar. Dalam penertiban tersebut kita di bantu oleh Koramil 10 Sepatan, Polsek Sepatan dan Satpol PP Kabupaten Tangerang 25 personil dan dibantu juga oleh pihak Kecamatan,” tuturnya.

(Bandi Badut)